Muara Teweh (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap tiga pelaku pencurian yang diduga mencuri puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram di Toko Sayuti Jalan Brigjend Katamso Nomor 69 RT 28 Muara Teweh.
"Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (27/2) pukul 03.15 WIB akibatnya pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar di Muara Teweh, Kamis.
Ditangkapnya ketiga pelaku pencurian YH (32), SMM (26) dan SD (36) itu berawal saat piket anggota Satrskrim, anggota Unit Pidum dan anggota Unit Buser melaksanakan patroli dan monitoring situasi dalam kota Muara Teweh dan melintas di Jalan Brigjend Katamso.
Kemudian petugas saat patroli melihat ada tiga kendaraan bermotor yang berjalan beriringan dengan membawa atau mengangkut tabung elpiji 3 kg.
"Atas dasar kecurigaan itu, anggota yang sedang melaksanakan patroli melakukan pengejaran dan pada saat di Jalan Jendral Sudirman (dekat PDAM Muara Teweh), pelaku menghamburkan tabung elpiji sehingga berserakan di jalan raya," kata Kapolres.
Saat itu sebagian anggota sempat memungut dan mengumpulkan tabung gas elpiji yang berserakan di jalan, sedangkan sebagian anggota mengejar para pelaku yang terus mamacu kendaraannya.
Kedua pelaku baru berhasil ditangkap atas nama YH dan SD, pada Rabu (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Bangau yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tanpa Nopol KH 2603 BQ sedangkan dua sepeda motor lainnya berhasil lolos.
"Dari hasil pengembangan YH dan SD, didapat informasi bahwa mereka melancarkan aksinya bersama dengan tersangka lainnya yaitu atas nama SMM telah melakukan aksi pencurian tersebut," ucap Kapolres Dostan.
Kemudian, kata dia, anggota mencari tersangka lainnya, yakni SMM yang berhasil ditangkap, Rabu (27/2) sekitar pukul 04.00 WIB, di barak sewaan di Jalan Merak Gang Kolam Pipit Muara Teweh, sedangkan tersangka lainya yakni RN dan tersangka MO berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka masuk ke toko yang berpagar besi dengan cara memanjat, kemudian setelah itu memotong teralis dengan menggunakan gunting besi. Selanjutnya, para tersangka membawa tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 23 tabung yang rencananya akan dibawa ke rumah tersangka YH.
Para pelaku diamankan bersama barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih Nopol KH 2603 BQ, sebuah sepeda motor merk Honda Blade kendaraan dinas warna merah hitam Nopol KH 2745 EY , dan 23 tabung gas elpiji 3 kg tanpa isi gas/kosong serta 1 (satu) gunting besi merk Cr-Mo.
"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian," ujar Dostan.
"Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (27/2) pukul 03.15 WIB akibatnya pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar di Muara Teweh, Kamis.
Ditangkapnya ketiga pelaku pencurian YH (32), SMM (26) dan SD (36) itu berawal saat piket anggota Satrskrim, anggota Unit Pidum dan anggota Unit Buser melaksanakan patroli dan monitoring situasi dalam kota Muara Teweh dan melintas di Jalan Brigjend Katamso.
Kemudian petugas saat patroli melihat ada tiga kendaraan bermotor yang berjalan beriringan dengan membawa atau mengangkut tabung elpiji 3 kg.
"Atas dasar kecurigaan itu, anggota yang sedang melaksanakan patroli melakukan pengejaran dan pada saat di Jalan Jendral Sudirman (dekat PDAM Muara Teweh), pelaku menghamburkan tabung elpiji sehingga berserakan di jalan raya," kata Kapolres.
Saat itu sebagian anggota sempat memungut dan mengumpulkan tabung gas elpiji yang berserakan di jalan, sedangkan sebagian anggota mengejar para pelaku yang terus mamacu kendaraannya.
Kedua pelaku baru berhasil ditangkap atas nama YH dan SD, pada Rabu (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Bangau yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tanpa Nopol KH 2603 BQ sedangkan dua sepeda motor lainnya berhasil lolos.
"Dari hasil pengembangan YH dan SD, didapat informasi bahwa mereka melancarkan aksinya bersama dengan tersangka lainnya yaitu atas nama SMM telah melakukan aksi pencurian tersebut," ucap Kapolres Dostan.
Kemudian, kata dia, anggota mencari tersangka lainnya, yakni SMM yang berhasil ditangkap, Rabu (27/2) sekitar pukul 04.00 WIB, di barak sewaan di Jalan Merak Gang Kolam Pipit Muara Teweh, sedangkan tersangka lainya yakni RN dan tersangka MO berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka masuk ke toko yang berpagar besi dengan cara memanjat, kemudian setelah itu memotong teralis dengan menggunakan gunting besi. Selanjutnya, para tersangka membawa tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 23 tabung yang rencananya akan dibawa ke rumah tersangka YH.
Para pelaku diamankan bersama barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih Nopol KH 2603 BQ, sebuah sepeda motor merk Honda Blade kendaraan dinas warna merah hitam Nopol KH 2745 EY , dan 23 tabung gas elpiji 3 kg tanpa isi gas/kosong serta 1 (satu) gunting besi merk Cr-Mo.
"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian," ujar Dostan.