Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menjadi saksi sidang dugaan penghinaan terhadap dirinya melalui media sosial (Medsos) yang dilakukan oleh Afridel Jinu karena menyebut orang nomor satu di lingkup pemprov setempat bodoh. 

Tulisan itu membuat tersingung karena orangtua saja tidak pernah menyebut bodoh terhadap anak-anaknya, kata Sugianto saat memberikan kesaksian atas kasus penghinaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa.

"Ini malah ada orang lain menyebut saya “bodoh”, maka dari itu berkaca dari kasus ini kami ingin menjadikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menyampaikan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap siapa saja," tambahnya.

Sidang yang dihadiri terdakwa Afridel Jinu dan diketuai majelis hakim Zulkifli dan dua orang hakim anggota, kemudian Jaksa Penuntut Umum diketuai Wagiman bersama dua anggota lainnya dalam aganda pemeriksaan saksi, yakni Sugianto Sabran dan mantan ajudannya yang kini menjabat sebagai Kapolsek Sanaman Mantikei yaitu Ipda Fedrck Liano.

Dihadapan majelis hakim, Sugianto Sabran menekankan laporannya untuk memberikan pembelajaran kepada yang bersangkutan dan masyarakat untuk tidak mudah menghina seseorang dengan kata-kata yang tidak wajar. 

"Secara pribadi saya sudah memberi maaf secara tertulis kepada terdakwa," katanya. 

Mengenai kasus tersebut, kata Sugianto setelah postingan tersebut dibuat terdakwa juga tidak pernah meminta maaf kepada dirinya. Karena hal tersebut ia merasa tersinggung dan melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum. 

"Seandainya ada niat minta maaf sebelum dilaporkan, tentunya tidak akan seperti ini hasilnya. Kemudian sudahi masalah ujaran kebencian yang bisa membuat rugi banyak masyarakat," kata Sugianto.

Sementara itu, terdakwa Alfridel Djinu menyampaikan sebenarnya tidak ada niat untuk menghina atau melecehkan Gubernur Kalteng. Dalam hal itu ia ingin menjaga marwah gubernur.

"Saya sendiri ingin melindungi lembaga  serta menjaga marwah gubernur. Namun intinya minta maaf dengan hati tulus dan tidak ada  niat apapun tentang postingan tersebut. Tetapi saya siap mempertangungjawabkan atas perbuatan tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui Alfridel Jinu menjalani proses awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (22/1/19). Terdakwa yang diduga melakukan penghinaan terhadap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Perbuatan terdakwa sebagaimana dicatat dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (3) tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Mulanya diposting oleh terdakwa pada tanggal 13 April 2017 09.00 WIB, dengan kalimat "Ayo tim berkah atasi krisis dan kritis keuangan Pemprov yang makin menjadi-jadi. Uang KONI dari 17 miliar, kenapa disunat Rp1 miliar, dana segitu ibarat menggarami lautan. Meskipun demikian kritis tim berkah, kita masih mendengar sayup-sayup pujian berkah, hebat dan kuat. Kalteng menangis".

Selanjutnya pada tanggal 13 April 2017 12.13 WIB, kembali memposting kalimat "PERS, mulai pelan-pelan hancurkan Gubernur kalteng, salah satu buktinya, Gubernur Kalteng tahan berkas pemecatan oknum bupati katingan untuk diteliti. Berita itu setara ingin menunjukkan bahwa gubernur "bodoh" tidak mengerti aturan.
 
Tidak ada kewenangan Gubernur teliti berkas DPRD Katingan untuk memberhentikan kepala daerah, baca perintah pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bunyinya antara lain DPRD menyampaikan kepada mendagri melalui sekali lagi melalui gubernur. Tidak ada diteliti oleh gubernur.
 
Atas postingan itu akhirnya Sugianto Sabran melakukan pelaporan setelah berkonsultasi kesejumlah beberapa pihak kepolisian mengenai hal tersebut. 

Pewarta : Adi Wibowo 
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024