Barang rampasan Zumi Zola dilelang KPK
Jumat, 5 April 2019 14:39 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah di KPU, Jakarta, Selasa. (ANTARA/Dyah Dwi)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan negara atas terpidana tindak pidana korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat menyatakan Jaksa Eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan Zumi Zola tersebut.
Hal itu dilakukan setelah perkara Zumi Zola berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.
Adapun barang rampasan negara yang akan dilelang itu terdiri atas dua unit mobil masing-masing satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.858.000.
Selanjutnya, satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.858.000.
Barang yang dilelang itu, kata Febri, juga dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10 s/d 12 WIB di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi," kata Febri.
Selain itu, informasi lengkap lelang barang rampasan Zumi Zola itu juga dapat dilihat di situs resmi KPK.
Untuk diketahui, Zumi Zola telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Saat ini, Zumi Zola sedang menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat menyatakan Jaksa Eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan Zumi Zola tersebut.
Hal itu dilakukan setelah perkara Zumi Zola berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.
Adapun barang rampasan negara yang akan dilelang itu terdiri atas dua unit mobil masing-masing satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.858.000.
Selanjutnya, satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.858.000.
Barang yang dilelang itu, kata Febri, juga dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10 s/d 12 WIB di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi," kata Febri.
Selain itu, informasi lengkap lelang barang rampasan Zumi Zola itu juga dapat dilihat di situs resmi KPK.
Untuk diketahui, Zumi Zola telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Saat ini, Zumi Zola sedang menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK limpahkan berkas perkara orang kepercayaan Zumi Zola ke pengadilan Tipikor
14 March 2022 20:22 WIB, 2022
Orang kepercayaan eks Gubernur Zumi Zola segera disidang terkait kasus suap
02 March 2022 0:26 WIB, 2022
KPK panggil eks istri Zumi Zola soal kasus dugaan suap pengesahan RAPBD
08 December 2021 18:47 WIB, 2021
KPK telusuri dugaan aliran uang yang diterima orang kepercayaan Zumi Zola
12 November 2021 23:19 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB