Orang kepercayaan eks Gubernur Zumi Zola segera disidang terkait kasus suap

id Zumi Zola,Gubernur Jambi,Jambi,Kasus Suap, Apif Firmansyah

Orang kepercayaan eks Gubernur Zumi Zola segera disidang terkait kasus suap

Tersangka staf mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Apif Firmansyah terkait kasus dugaan penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2016-2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Apif Firmansyah (AF) selaku orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Apif merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2018.

"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa, pada hari Selasa (1/3) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penahanan terhadap Apif tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 Maret 2022 sampai dengan 20 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Mantan istri Zumi Zola dipanggil KPK terkait kasus RAPBD Jambi

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Ali.

KPK telah mengumumkan Apif sebagai tersangka pada tanggal 4 November 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.

Baca juga: KPK panggil eks istri Zumi Zola soal kasus dugaan suap pengesahan RAPBD

Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif makin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.

Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016—2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Baca juga: Mantan istri Zumi Zola dipanggil KPK

Baca juga: Terbukti terima gratifikasi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara

Baca juga: Ini besaran gratifikasi yang digunakan Zumi Zola dan keluarganya


Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah uang tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan uang "ketok palu" pembahasan RAPBD 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK telusuri dugaan aliran uang yang diterima orang kepercayaan Zumi Zola

Baca juga: Zumi Zola bersaksi dipersidangan kasus suap pengesahan RAPBD

Baca juga: Barang rampasan Zumi Zola dilelang KPK

Baca juga: Hak politik Zumi Zola dicabut