Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tetap memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan meski aturan ini masih dipersoalkan sebagian masyarakat.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran kepada satuan pendidikan. Ini adalah dalam rangka kita memeratakan kualitas pendidikan. Peserta didik dapat bersekolah di sekitar tempat tinggalnya dengan sistem zonasi ini, sehinggasiswa yang memiliki kecerdasan dapat tersebar merata," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi di Sampit, Rabu.
Penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini merupakan tahun ketiga. Sistem ini mengharuskan peserta didik baru menuntut ilmu di sekolah yang berdekatan atau satu kawasan dengan tempat tinggalnya.
Penerapan aturan ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena dianggap membatasi hak masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah yang mutunya tinggi. Namun pemerintah daerah tetap memberlakukan sistem zonasi seraya mendorong pemerataan peningkatan kualitas seluruh sekolah.
Sekolah ini juga untuk mencegah adanya sekolah yang terpaksa ditutup karena kekurangan murid karena banyak warga sekitar lebih memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah kawasan lain yang dinilai kualitasnya lebih baik meski lokasinya jauh dari rumah mereka.
Suparmadi menyebutkan, hasil evaluasi penerapan di tahun-tahun sebelumnya, Kotawaringin Timur dinilai sukses melaksanakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Hal itu pula yang mendasari sehingga sistem zonasi tetap diberlakukan.
Sekolah wajib menerima peserta didik dengan radius zona terdekat, sebanyak 90 persen dari total peserta didik yang diterima, sedangkan 10 persen sisanya adalah untuk jalur prestasi dan anak pindahan dari sekolah atau daerah lain.
Sementara itu, seorang warga Sampit bernama Fatimah berharap masih ada toleransi dalam penerapan aturan zonasi ini. Pemerintah daerah diharapkan tidak memaksakan penerapan aturan ini jika fasilitas sekolah yang ada juga belum memadai.
"Aneh saja rasanya jika dipaksakan. Misalnya di daerah kita hanya ada sekolah yang fasilitasnya sangat terbatas, sudah seharusnya masyarakat tetap diberi kesempatan untuk memilih sekolah yang lebih baik untuk anak-anak mereka," kata Fatimah.
Masyarakat berharap pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agar mampu menciptakan sumber daya manusia yang benar-benar mumpuni dan merata di seluruh wilayah.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran kepada satuan pendidikan. Ini adalah dalam rangka kita memeratakan kualitas pendidikan. Peserta didik dapat bersekolah di sekitar tempat tinggalnya dengan sistem zonasi ini, sehinggasiswa yang memiliki kecerdasan dapat tersebar merata," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi di Sampit, Rabu.
Penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini merupakan tahun ketiga. Sistem ini mengharuskan peserta didik baru menuntut ilmu di sekolah yang berdekatan atau satu kawasan dengan tempat tinggalnya.
Penerapan aturan ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena dianggap membatasi hak masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah yang mutunya tinggi. Namun pemerintah daerah tetap memberlakukan sistem zonasi seraya mendorong pemerataan peningkatan kualitas seluruh sekolah.
Sekolah ini juga untuk mencegah adanya sekolah yang terpaksa ditutup karena kekurangan murid karena banyak warga sekitar lebih memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah kawasan lain yang dinilai kualitasnya lebih baik meski lokasinya jauh dari rumah mereka.
Suparmadi menyebutkan, hasil evaluasi penerapan di tahun-tahun sebelumnya, Kotawaringin Timur dinilai sukses melaksanakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Hal itu pula yang mendasari sehingga sistem zonasi tetap diberlakukan.
Sekolah wajib menerima peserta didik dengan radius zona terdekat, sebanyak 90 persen dari total peserta didik yang diterima, sedangkan 10 persen sisanya adalah untuk jalur prestasi dan anak pindahan dari sekolah atau daerah lain.
Sementara itu, seorang warga Sampit bernama Fatimah berharap masih ada toleransi dalam penerapan aturan zonasi ini. Pemerintah daerah diharapkan tidak memaksakan penerapan aturan ini jika fasilitas sekolah yang ada juga belum memadai.
"Aneh saja rasanya jika dipaksakan. Misalnya di daerah kita hanya ada sekolah yang fasilitasnya sangat terbatas, sudah seharusnya masyarakat tetap diberi kesempatan untuk memilih sekolah yang lebih baik untuk anak-anak mereka," kata Fatimah.
Masyarakat berharap pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agar mampu menciptakan sumber daya manusia yang benar-benar mumpuni dan merata di seluruh wilayah.