Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Renhard Atu Narang dalam rapat paripurna istimewa, menyerahkan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Kalteng anggaran tahun 2018, Jumat.
Rekomendasi yang diserahkan Ketua DPRD kepada Wakil Gubernur Habib Said Ismail itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Kalteng nomor 34 tahun 2019, kata Anggota DPRD Kalteng Freddy Ering usai rapat paripurna istimewa di ruang paripurna.
"Dalam keputusan rekomendasi tersebut disampaikan beberapa poin yang diharapkan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalteng dan jajarannya," ucapnya.
Dikatakan, beberapa poin rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng itu terdiri dari berbagai bidang. Untuk bidang pemerintahan, harus diperhatikan administrasi dan memberikan kejelasan kepastian hukum.
Freddy mengatakan DPRD mendorong Pemprov Kalteng melalui Biro Pemerintahan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait tapal batas melibatkan tim penegasan batas daerah (PBD) dari tingkat pusat.
"Itu sangat penting agar tercapai sinergitas dan akurasi informasi mengenai tapal batas antara Kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Desa Dambung," ucapnya.
Pria yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Kalteng itu menyebut, rekomendasi lain yang juga disampaikan kepada Gubernur yakni terkait pengembangan wilayah atau penetapan wilayah kabupaten/kota.
DPRD Kalteng mendorong Biro pemerintahan Kalteng mengidentifikasi potensi daerah otonomi baru (DOB) dan sejauh mana penyelesaian administrasi dan teknis usulan pembentukan DOB Kabupaten Kotawaringin Utara dan Kabupaten Kapuas Ngaju.
"pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana diatur pada pasal 153 huruf k dan pasal 178 Permendagri nomor 86 tahun 2017, hasil penyerapan dan aspirasi masyarakat agar perlu mendapat prioritas dan perhatian serius dari Pemprov Kalteng," demikian Freddy.
Rekomendasi yang diserahkan Ketua DPRD kepada Wakil Gubernur Habib Said Ismail itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Kalteng nomor 34 tahun 2019, kata Anggota DPRD Kalteng Freddy Ering usai rapat paripurna istimewa di ruang paripurna.
"Dalam keputusan rekomendasi tersebut disampaikan beberapa poin yang diharapkan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalteng dan jajarannya," ucapnya.
Dikatakan, beberapa poin rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng itu terdiri dari berbagai bidang. Untuk bidang pemerintahan, harus diperhatikan administrasi dan memberikan kejelasan kepastian hukum.
Freddy mengatakan DPRD mendorong Pemprov Kalteng melalui Biro Pemerintahan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait tapal batas melibatkan tim penegasan batas daerah (PBD) dari tingkat pusat.
"Itu sangat penting agar tercapai sinergitas dan akurasi informasi mengenai tapal batas antara Kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Desa Dambung," ucapnya.
Pria yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Kalteng itu menyebut, rekomendasi lain yang juga disampaikan kepada Gubernur yakni terkait pengembangan wilayah atau penetapan wilayah kabupaten/kota.
DPRD Kalteng mendorong Biro pemerintahan Kalteng mengidentifikasi potensi daerah otonomi baru (DOB) dan sejauh mana penyelesaian administrasi dan teknis usulan pembentukan DOB Kabupaten Kotawaringin Utara dan Kabupaten Kapuas Ngaju.
"pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana diatur pada pasal 153 huruf k dan pasal 178 Permendagri nomor 86 tahun 2017, hasil penyerapan dan aspirasi masyarakat agar perlu mendapat prioritas dan perhatian serius dari Pemprov Kalteng," demikian Freddy.