Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan tuduhan dari beberapa pihak terkait dengan adanya unsur kesengajaan dalam kematian ratusan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah berlebihan.
Menurut JK tidak ada motif yang masuk akal untuk memberikan racun kepada anggota KPPS, apalagi bertujuan memberikan suara lebih kepada pasangan calon tertentu.
"Tuduhan bahwa itu diracun, itu berlebihan saya kira. Apa keuntungannya meracun? Mau apa? Mau mendapat suara? Bagaimana mungkin? Jadi, tidak begitu saja, segala sesuatu harus kita periksa motifnya," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Senin.
Dugaan yang menyebabkan ratusan anggota KPPS meninggal akibat diracun tersebut menyebabkan adanya dorongan untuk melakukan visum kepada jenazah penyelenggara pemilu tersebut. Capres Prabowo Subianto juga turut menyarankan dilakukan tes visum terhadap jenazah anggota KPPS tersebut.
Terkait dengan hal itu, Wapres mengatakan bahwa visum bisa saja dilakukan selama pihak keluarga korban memberikan izin.
"Ya, terserah keluarganya, visum 'kan harus ada izin keluarga," katanya.
Sedikitnya 456 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia diduga karena kelelahan melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak, 17 April 2019. Verifikasi terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit masih dilakukan hingga 22 Mei.
Menurut JK tidak ada motif yang masuk akal untuk memberikan racun kepada anggota KPPS, apalagi bertujuan memberikan suara lebih kepada pasangan calon tertentu.
"Tuduhan bahwa itu diracun, itu berlebihan saya kira. Apa keuntungannya meracun? Mau apa? Mau mendapat suara? Bagaimana mungkin? Jadi, tidak begitu saja, segala sesuatu harus kita periksa motifnya," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Senin.
Dugaan yang menyebabkan ratusan anggota KPPS meninggal akibat diracun tersebut menyebabkan adanya dorongan untuk melakukan visum kepada jenazah penyelenggara pemilu tersebut. Capres Prabowo Subianto juga turut menyarankan dilakukan tes visum terhadap jenazah anggota KPPS tersebut.
Terkait dengan hal itu, Wapres mengatakan bahwa visum bisa saja dilakukan selama pihak keluarga korban memberikan izin.
"Ya, terserah keluarganya, visum 'kan harus ada izin keluarga," katanya.
Sedikitnya 456 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia diduga karena kelelahan melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak, 17 April 2019. Verifikasi terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit masih dilakukan hingga 22 Mei.