Palangka Raya (ANTARA) - Setelah melaksanakan apel bersama dan halal bihalal usai Lebaran 2019, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kami ingin melihat secara langsung, sekaligus memastikan kesiapan aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya di Palangka Raya, Senin.

Menurutnya, semua ASN tanpa terkecuali di lingkup pemprov, harus bekerja secara maksimal dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih selama masa libur banyak urusan masyarakat yang tertunda, sehingga harus bisa diselesaikan saat hari kerja.

Sidak itu ia lakukan ke sejumlah instansi bidang pelayanan umum, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Bersama Samsat Kalteng.

"Tadinya kami juga ingin melakukan sidak secara langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Doris Sylvanus, namun berdasarkan laporan yang kami terima pelayanan kesehatan disana berjalan lancar tanpa adanya kendala," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari sidak yang pihaknya lakukan, pelayanan yang diberikan ASN di masing-masing instansi sudah dilaksanakan dengan baik. Bahkan pada setiap bidang pelayanan, semua petugasnya dalam kondisi siap.

Pihaknya juga berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang ingin berurusan ke setiap instansi, sejauh ini tidak ada kendala yang mereka temui, seperti dipersulitnya pengurusan izin atau hal lainnya oleh oknum petugas.

"Bahkan saya beritahukan kepada masyarakat yang ada disana, apabila menemukan kesulitan oleh oknum ASN, segera melaporkannya untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Upaya itu Pemprov Kalteng lakukan, agar tidak ada masyarakat yang mengeluh kesulitan akibat pelayanan yang tidak prima pada OPD.

Selain itu, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, telah merekap daftar hadir ASN di tiap OPD, guna mengetahui jika ada yang sengaja bolos atau menambah libur, maka oknum tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024