Palangka Raya (ANTARA) - Bayi berjenis kelamin perempuan yang dibuang di semak-semak Jalan Mahir Mahar lingkar luar yang tidak jauh dari terminal WA Gara, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (1/6/19) lalu, ternyata menjadi rebutan puluhan warga dari berbagai daerah, termasuk sejumlah pejabat.

Jumlah orang berniat untuk mengadopsi bayi yang dibuang di semak-semak itu sampai sekarang ini sudah mencapai 49 orang dari berbagai daerah maupun profesi, kata Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, Senin.

"Orang yang ingin mengadopsi bayi itupun bukan hanya dari Provinsi Kalteng, tapi ada juga dari Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Jakarta," beber dia. 

Fauliansyah mengatakan 49 warga yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat belum sama sekali mendaftar secara resmi secara tertulis. Bahkan tidak tanggung-tanggung warga yang ingin menjadikan bayi yang diberi nama Sila Utami Bhyangkari, karena lahir di hari kesaktian Pancasila 1 Juni dan diselamatkan anggota Polres Palangka Raya. 

Sejumlah nama pejabat di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila' itu, juga berencana untuk mengadopsi bayi cantik dan bertubuh gendut tersebut, seperti Anggota DPRD Kalteng Faridawati Darland Atjeh, Kasdim 1016/Plk, Dokter dari Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Kemudian salah seorang guru dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Palangka Raya, Rizky Bajuri salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), anggota DPRD terpilih dari partai Golongan Karya (Golkar) periode 2019-2024 Mukhtarudin, warga dari Kabupaten Lamandau, Barito Utara, Barito Selatan dan Murung Raya juga ingin mengasuh bayi tersebut. 

"Pada intinya mereka yang sudah berkoordinasi dengan kami apabila ingin mengadopsi bayi tersebut, bisa mendaftarkan diri ke Dinsos. Kemudian pihaknya wajib memenuhi kriteria yang sudah di cantumkan tim yang akan menyeleksi siapa yang berhak mengasuh bayi tersebut," kata Fauliansyah.

Baca juga: Polisi selidiki pembuang bayi perempuan di semak-semak [VIDEO]

Dia menambahkan, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon orang tua asuh si bayi mungil tersebut yakni, pernikahannya sudah berusia di atas lima tahun. Selanjutnya berkelakuan baik dan tidak dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dan berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun. 

"Mengenai persyaratan selanjutnya silahkan bagi para orang tua yang berniat ingin mengadopsi, bisa mendatangi kantor kita yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno komplek perkantoran Pemerintah kota Palangka Raya dan melihat secara langsung apa saja yang perlu dilengkapi persyaratan tersebut," bebernya. 

Sementara itu, kondisi bayi sampai saat ini sehat dan masih diberikan perawatan khusus oleh pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Bahkan perkembangannya terus membaik  seperti anak-anak bayi lainnya, karena di rawat di ruang khusus perawatan bayi. 

"Bayi tersebut kondisinya sehat dan terus diberikan perawatan intensif oleh pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya," demikian Fauliansyah.

 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024