Bandung (ANTARA) - Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta merasa kecewa dengan jaksa yang menuntut agar hakim memberikan hukuman kepada Bahar selama enam tahun penjara.
"Kami kecewa berat, itu (tuntutan) di luar prediksi kita. Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami," kata Ichwan Tuankotta usai sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis.
Menurutnya, Bahar sudah bersikap kooperatif jika berkaca pada proses sidang yang telah dilalui. Bahkan, kata dia, Bahar telah mengakui perbuatannya dan perlu menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.
"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada dalam fakta-fakta persidangan," katanya.
Pada sidang selanjutnya dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kata dia, pihak pengacara siap mematahkan argumen jaksa dalam tuntutannya.
"Kita juga punya argumen untuk mematahkan argumen dari jaksa, berkaitan dengan perdamaian (dengan korban) memang sudah ada, berkaitan dengan keterangan dokter (saksi ahli), sudah disampaikan bahwa itu luka sedang, bukan luka berat," kata dia.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto.
Dalam dakwaan jaksa, Bahar dituntut pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar dengan hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan penjara.
"Kami kecewa berat, itu (tuntutan) di luar prediksi kita. Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami," kata Ichwan Tuankotta usai sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis.
Menurutnya, Bahar sudah bersikap kooperatif jika berkaca pada proses sidang yang telah dilalui. Bahkan, kata dia, Bahar telah mengakui perbuatannya dan perlu menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.
"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada dalam fakta-fakta persidangan," katanya.
Pada sidang selanjutnya dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kata dia, pihak pengacara siap mematahkan argumen jaksa dalam tuntutannya.
"Kita juga punya argumen untuk mematahkan argumen dari jaksa, berkaitan dengan perdamaian (dengan korban) memang sudah ada, berkaitan dengan keterangan dokter (saksi ahli), sudah disampaikan bahwa itu luka sedang, bukan luka berat," kata dia.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto.
Dalam dakwaan jaksa, Bahar dituntut pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar dengan hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan penjara.