Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan sekaligus meminta agar agar rancangan peraturan daerah inisiatif  tentang Pemeliharan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah (PBBKD), yang sedang disusun dan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah, harus lebih memfokuskan hanya pada suku Dayak.

Permintaan tersebut karena sampai sekarang ini belum ada satupun peraturan yang mengatur sekaligus melindungi masyarakat suku dayak memelihara budaya dan bahasa serta kesenian, kata anggota fraksi Golkar DPRD Kalteng HM Rizal di Palangka Raya, Rabu.

"Jadi, kami dari fraksi Golkar meminta agar raperda PBBKD itu tidak disusun secara universal, melainkan fokus hanya pada suku dayak saya. Dengan begitu, budaya, bahasa dan kesenian suku dayak bisa tetap terjaga," tambahnya.

Menurut anggota Komisi D DPRD Kalteng itu, raperda PBBKD yang sedang disusun Bapemperda masih mengatur secara universal atau tidak spesifik pada suku dayak. Untuk itu, perlu dilakukan revisi sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda.

Rizal mengatakan apabila tidak dilakukan direvisi dan masih tetap secara universal, kemungkinan raperda tersebut sulit untuk segera ditetapkan menjadi perda. Sebab, raperda tersebut akan menimbulkan banyak pertanyaan akibat masuknya suku-suku lain di Indonesia.

"Kalau tetap diperuntukan secara universal, atau bisa dikatakan selain Suku Dayak juga termasuk didalamnya, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaksepahaman, yang mengakibatkan raperda ini lambat untuk disahkan menjadi Perda. Jadi, harus direvisi," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu membenarkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kalteng telah menyetujui lima raperda inisiatif. Hanya, persetujuan tersebut tetap ada beberapa catatan, khususnya raperda inisiatif terkait PBBKD.

"Kami dari fraksi Golkar kan memang menginginkan agar dilakukan revisi terhadap raperda inisiatif PBBKD dengan membuat lebih spesifik pada suku dayak saja. Jangan seperti sekarang yang mengatur semua suku," demikian Rizal.

Untuk diketahui, sebelumnya tim pembentukan raperda inisiatif beserta 7 Fraksi DPRD Kalteng, telah menyetujui 5 Raperda Inisiatif yang salah satunya adalah Raperda PBBKD, untuk dibahas ketahap selanjutnya dan disahkan menjadi Perda. Namun terdapat beberapa masukan dari sejumlah Fraksi agar Bapem Perda melakukan sedikit revisi dan akan segera dibahas dalam waktu dekat.

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024