Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan anggota DPRD Kalimantan Tengah mendorong sekaligus meminta pemerintah provinsi maupun Kabupaten Kotawaringin Timur segera mengambil tindakan, untuk memperjelas penyebab ditangkapnya empat warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean,di Jakarta baru-baru ini.
Pemberitaan di media menyatakan bahwa keempat warga Kotim itu datang ke Jakarta untuk meminta ganti rugi lahan yang bermasalah dengan salah satu perusahaan kelapa sawit, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng Anggoro Dian Purnomo di Palangka Raya, Kamis.
"Kalau ini terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat, kami dari DPRD Kalteng mendorong agar Pemkab Kotim dan pemprov untuk segera mengambil tindakan," kata Anggoro.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid. Bahkan dirinya mendesak Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim untuk proaktif mencari informasi terkait permasalahan tertangkapnya empat warga Kotim.
Dia mengatakan setidaknya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran harus mencari tahu kejelasan persoalan tersebut. Sebab, bila dibiarkan, maka permasalahan tersebut akan menimbulkan anggapan bahwa pemprov tidak mengurus warganya.
Baca juga: Pembangunan infrastruktur di Barito lambat, kata legislator Kalteng
"Pemerintah saya anggap tidak punya harga diri. Warga yang menuntut haknya sendiri jadi bulan-bulanan pihak luar atau 'investor nakal'. Buat malu saja," kata Syahrudin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan itu juga meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk proaktif mencari tahu permasalahan tersebut. Apalagi media sudah membantu dengan memberitakan permasalahan tersebut.
"Keempat warga Kotim itu kan meminta apa yang menjadi haknya. Pemerintah harus hadir membantu. Kalau dibiarkan, bisa-bisa permasalahan tersebut rawan terjadi dikemudian hari," kata Syahrudin.
Empat warga Kabupaten Kotim berinisial KR, RD, MS dan MB yang ditangkap itu informasinya telah diamankan di Polresta Jakarta Utara. Keempatnya ditangkap karena dugaan percobaan pemerasan kepada salah satu perkebunan besar kelapa sawit yang beroperasi di Parenggean, Kabupaten Kotim.
Baca juga: Sah! Ini daftar 45 anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024
Baca juga: Pemprov diminta tak hilangkan pokok pikiran DPRD Kalteng dari APBD-P
Pemberitaan di media menyatakan bahwa keempat warga Kotim itu datang ke Jakarta untuk meminta ganti rugi lahan yang bermasalah dengan salah satu perusahaan kelapa sawit, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng Anggoro Dian Purnomo di Palangka Raya, Kamis.
"Kalau ini terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat, kami dari DPRD Kalteng mendorong agar Pemkab Kotim dan pemprov untuk segera mengambil tindakan," kata Anggoro.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid. Bahkan dirinya mendesak Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim untuk proaktif mencari informasi terkait permasalahan tertangkapnya empat warga Kotim.
Dia mengatakan setidaknya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran harus mencari tahu kejelasan persoalan tersebut. Sebab, bila dibiarkan, maka permasalahan tersebut akan menimbulkan anggapan bahwa pemprov tidak mengurus warganya.
Baca juga: Pembangunan infrastruktur di Barito lambat, kata legislator Kalteng
"Pemerintah saya anggap tidak punya harga diri. Warga yang menuntut haknya sendiri jadi bulan-bulanan pihak luar atau 'investor nakal'. Buat malu saja," kata Syahrudin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan itu juga meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk proaktif mencari tahu permasalahan tersebut. Apalagi media sudah membantu dengan memberitakan permasalahan tersebut.
"Keempat warga Kotim itu kan meminta apa yang menjadi haknya. Pemerintah harus hadir membantu. Kalau dibiarkan, bisa-bisa permasalahan tersebut rawan terjadi dikemudian hari," kata Syahrudin.
Empat warga Kabupaten Kotim berinisial KR, RD, MS dan MB yang ditangkap itu informasinya telah diamankan di Polresta Jakarta Utara. Keempatnya ditangkap karena dugaan percobaan pemerasan kepada salah satu perkebunan besar kelapa sawit yang beroperasi di Parenggean, Kabupaten Kotim.
Baca juga: Sah! Ini daftar 45 anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024
Baca juga: Pemprov diminta tak hilangkan pokok pikiran DPRD Kalteng dari APBD-P