Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristianto mengatakan pihaknya menertibkan ribuan alat peraga kampanye, saat masa tenang Pemilu Serentak 2019 lalu.
“Jumlah APK yang kami tertibkan secara keseluruhan berjumlah 1.769, paling banyak di wilayah Kecamatan Kurun dengan jumlah 725,” ucap Walman saat rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019, di Kuala Kurun, Kamis.
Dia mengatakan, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas, ada dua kecamatan yang tertib dan tidak ada pelanggaran APK saat masa tenang, yakni Manuhing Raya dan Miri Manasa.
APK yang ditertibkan terdiri dari baliho dan spanduk, bahkan ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan. APK itu baik APK presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten.
Disamping itu, lanjut dia, berdasarkan pengalaman di lapangan pihaknya juga masih kesulitan terkait zonasi pemasangan APK di beberapa titik, yang dianggap masih belum jelas atau abu-abu.
Walman menyarankan agar zonasi APK jangan sampai berdekatan dengan daerah perkantoran dan beberapa fasilitas umum, yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat beraktivitas.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gumas Totok Suwondo berharap kedepan pemasangan APK dapat difasilitasi oleh KPU. Diapun berharap jumlah, ukuran, serta aturan APK dibuat secara spesifik, sehingga peserta pemilu bersaing secara adil.
Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Gumas Mambang Singam turut berharap kedepan pemasangan APK dapat difasilitasi oleh KPU, sesuai tempat yang sudah ditentukan, sehingga tercipta keadilan dan keteraturan.
Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan usulan yang disampaikan saat rapat evaluasi terkait pemasangan APK, jumlah dan ukuran serta zonasi yang disampaikan tersebut akan menjadi perhatian khusus.
“Untuk penentuan zonasi APK nantinya akan dievaluasi kembali, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan pemangku kepentingan lainnya, agar lebih tertib dan teratur,” demikian Stepenson.
“Jumlah APK yang kami tertibkan secara keseluruhan berjumlah 1.769, paling banyak di wilayah Kecamatan Kurun dengan jumlah 725,” ucap Walman saat rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019, di Kuala Kurun, Kamis.
Dia mengatakan, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas, ada dua kecamatan yang tertib dan tidak ada pelanggaran APK saat masa tenang, yakni Manuhing Raya dan Miri Manasa.
APK yang ditertibkan terdiri dari baliho dan spanduk, bahkan ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan. APK itu baik APK presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten.
Disamping itu, lanjut dia, berdasarkan pengalaman di lapangan pihaknya juga masih kesulitan terkait zonasi pemasangan APK di beberapa titik, yang dianggap masih belum jelas atau abu-abu.
Walman menyarankan agar zonasi APK jangan sampai berdekatan dengan daerah perkantoran dan beberapa fasilitas umum, yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat beraktivitas.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gumas Totok Suwondo berharap kedepan pemasangan APK dapat difasilitasi oleh KPU. Diapun berharap jumlah, ukuran, serta aturan APK dibuat secara spesifik, sehingga peserta pemilu bersaing secara adil.
Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Gumas Mambang Singam turut berharap kedepan pemasangan APK dapat difasilitasi oleh KPU, sesuai tempat yang sudah ditentukan, sehingga tercipta keadilan dan keteraturan.
Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan usulan yang disampaikan saat rapat evaluasi terkait pemasangan APK, jumlah dan ukuran serta zonasi yang disampaikan tersebut akan menjadi perhatian khusus.
“Untuk penentuan zonasi APK nantinya akan dievaluasi kembali, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan pemangku kepentingan lainnya, agar lebih tertib dan teratur,” demikian Stepenson.