Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Rektor Universitas Palangka Raya Prof Dr Suandi Sidauruk menegaskan bahwa membuat keputusan dalam menyikapi kasus dugaan pungutan liar di Fakultas Hukum harus sangat hati-hati, karena menyangkut nasib dan masa depan oknum dosen yang tertuduh itu bergelar doktor.
"Bagi kami sebenarnya (dosen terduga pungli) itu aset. Tapi, bukan berarti karena itu aset, pelanggaran dibiarkan. Aturan harus tetap ditegakkan," kata Suandi saat konfrensi pers di gedung rektorat UPR, Jumat.
Untuk itu, dirinya pun meminta berbagai pihak agar dapat bersabar terhadap adanya laporan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial AS kepada mahasiswa bimbingannya. Sebab, dalam memproses permasalahan tersebut membutuhkan waktu dan dibutuhkan kehati-hatian.
Suandi mengakui Tim Investigasi yang dibentuk FH UPR untuk menangani permasalahan tersebut telah memberikan rekomendasi. Hanya, rekomendasi tersebut tetap harus dibicarakan di tingkat pimpinan yang ada di FH UPR, agar dalam mengambil keputusan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
"Apa-apa saja rekomendasi tim investigasi itu, kami tidak bisa membocorkan. Tapi pada intinya, permasalahan tersebut sampai sekarang dalam tahap proses. Mohon semuanya bersabar," kata Suandi.
Baca juga: Dekan FH UPR benarkan ada laporan dugaan pungli terhadap mahasiswa
Adapun Tim Investigasi yang bertugas menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut yakni, mantan Sekda Kalteng DR Siun Jarias SH MH, mantan Dekan FH UPR sekaligus mantan Pembantu Rektor UPR Lewie A Rahu SH MH, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR DR H Suriansyah Murhaini SH MH.
Dekan Fakultas Hukum UPR Jhon Terson mengatakan pelibatan ketiga orang itu untuk mencegah adanya pengaruh emosional terhadap investigasi, telah berpengalaman dalam hal kepegawaian. Sebab, permasalahan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan seseorang, dan bentuk keputusan yang akan diterbitkan rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tim investigasi itu pada tanggal 24 Juli 2019 menerbitkan, dan pada tanggal 25 Juli 2019 sampai kepada saya selaku Dekan FH UPR. Setelah saya baca, rekomendasi yang diberikan Tim Investigasi itu ternyata pelanggarannya masuk kategori sedang seperti tertera di Kode Etik FH UPR," kata Jhon.
Baca juga: Oknum dosen FH UPR diduga memungli mahasiswa hingga jutaan rupiah
Baca juga: Bareskrim dalami kasus pungli perpanjangan sertifikasi halal MUI
"Bagi kami sebenarnya (dosen terduga pungli) itu aset. Tapi, bukan berarti karena itu aset, pelanggaran dibiarkan. Aturan harus tetap ditegakkan," kata Suandi saat konfrensi pers di gedung rektorat UPR, Jumat.
Untuk itu, dirinya pun meminta berbagai pihak agar dapat bersabar terhadap adanya laporan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial AS kepada mahasiswa bimbingannya. Sebab, dalam memproses permasalahan tersebut membutuhkan waktu dan dibutuhkan kehati-hatian.
Suandi mengakui Tim Investigasi yang dibentuk FH UPR untuk menangani permasalahan tersebut telah memberikan rekomendasi. Hanya, rekomendasi tersebut tetap harus dibicarakan di tingkat pimpinan yang ada di FH UPR, agar dalam mengambil keputusan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
"Apa-apa saja rekomendasi tim investigasi itu, kami tidak bisa membocorkan. Tapi pada intinya, permasalahan tersebut sampai sekarang dalam tahap proses. Mohon semuanya bersabar," kata Suandi.
Baca juga: Dekan FH UPR benarkan ada laporan dugaan pungli terhadap mahasiswa
Adapun Tim Investigasi yang bertugas menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut yakni, mantan Sekda Kalteng DR Siun Jarias SH MH, mantan Dekan FH UPR sekaligus mantan Pembantu Rektor UPR Lewie A Rahu SH MH, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR DR H Suriansyah Murhaini SH MH.
Dekan Fakultas Hukum UPR Jhon Terson mengatakan pelibatan ketiga orang itu untuk mencegah adanya pengaruh emosional terhadap investigasi, telah berpengalaman dalam hal kepegawaian. Sebab, permasalahan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan seseorang, dan bentuk keputusan yang akan diterbitkan rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tim investigasi itu pada tanggal 24 Juli 2019 menerbitkan, dan pada tanggal 25 Juli 2019 sampai kepada saya selaku Dekan FH UPR. Setelah saya baca, rekomendasi yang diberikan Tim Investigasi itu ternyata pelanggarannya masuk kategori sedang seperti tertera di Kode Etik FH UPR," kata Jhon.
Baca juga: Oknum dosen FH UPR diduga memungli mahasiswa hingga jutaan rupiah
Baca juga: Bareskrim dalami kasus pungli perpanjangan sertifikasi halal MUI