Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Seorang petani di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, di Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, bernama SL (59) ditangkap polisi karena diduga membakar lahan melebihi dua hektar.
"Tersangka membuka lahan dengan cara membakar dan mengakibatkan lahan lainnya terbakar lebih dari dua hektar," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin malam.
Dikatakan Siko, saat kejadian sejumlah anggota Polsek Embaloh Hulu sedang berjaga di kantor Polsek setempat, kemudian melihat ada asap tebal di belakang kantor tersebut.
Begitu dicari informasi ternyata asap tebal tersebut berada di Sungai Sini, Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu.
"Jadi saat ini pelaku pembakaran lahan atas nama SL itu sedang membuka lahan dengan cara membakar dan menjalar ke lahan lainnya dengan luas lebih dari dua hektar," ucap Siko.
Disampaikan Siko, pelaku melanggar Undang - Undang nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dikatakan Siko, pelaku dijerat pasal 69 bahwa setiap orang dilarang huruf "h" melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Jo pasal 108 setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut hingga saat ini sudah dua orang petani di Kecamatan Embaloh Hulu wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang berhadapan dengan hukum.
Kecamatan Embaloh Hulu berada di Lintas Utara di wilayah Kapuas Hulu yang merupakan salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
"Tersangka membuka lahan dengan cara membakar dan mengakibatkan lahan lainnya terbakar lebih dari dua hektar," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin malam.
Dikatakan Siko, saat kejadian sejumlah anggota Polsek Embaloh Hulu sedang berjaga di kantor Polsek setempat, kemudian melihat ada asap tebal di belakang kantor tersebut.
Begitu dicari informasi ternyata asap tebal tersebut berada di Sungai Sini, Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu.
"Jadi saat ini pelaku pembakaran lahan atas nama SL itu sedang membuka lahan dengan cara membakar dan menjalar ke lahan lainnya dengan luas lebih dari dua hektar," ucap Siko.
Disampaikan Siko, pelaku melanggar Undang - Undang nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dikatakan Siko, pelaku dijerat pasal 69 bahwa setiap orang dilarang huruf "h" melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Jo pasal 108 setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut hingga saat ini sudah dua orang petani di Kecamatan Embaloh Hulu wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang berhadapan dengan hukum.
Kecamatan Embaloh Hulu berada di Lintas Utara di wilayah Kapuas Hulu yang merupakan salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.