Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak 21 pelanggar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar serta tidak memiliki kelengkapan kendaraan lainnya.

"Kami ucapkan terimaksih atas dukungan masyarakat yang menyampaikan informasi secara cepat kepada kami, sehingga kami bisa menimalisir dan bertindak tegas untuk mengantisipasi adanya kendaraan roda dua yang kenalpotnya sudah tidak standar lagi yang," ucap Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid, di Polres Kapuas, Senin.

Selain itu, kata  Abdul Wakid, perlengkapan kendaraan seperti surat menyurat SIM dan STNK tidak dimiliki pengedara serta kelengkapan kendaraan lainnya.

Ia mengatakan, dengan keberadaan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising itu, sudah sangat mengganggu ketentraman warga sekitar

Baca juga: Polres Kapuas gelar Operasi Patuh Talabang

Adapun upaya-upaya yang dilakukan dalam kegiatan tersebut, kata Wakid, sebelumnya pihaknya sudah membentuk dua tim agar bisa mensiasati dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Alhamdulilah dengan upaya ini, kita bisa mengamankan penindakan pelanggaran tersebut. Sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi suara-suara knalpot bising di Kapuas ini, sehingga masyarakat tidak merasa terganggu," tandas Abdul Wakid

Untuk itu, Wakid mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar, demi kenyaman bersama.

Ia menambahkan, bagi pelanggar sudah diberikan sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
 

Pewarta : Ronny NT/All Ikhwan    
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024