Wiranto akan tindak tegas pengibar bendera Bintang Kejora
Kamis, 29 Agustus 2019 19:16 WIB
Dokumen foto pengibaran bendera bergambar bintang kejora di Papua. (ANTARA/Husyen Abdillah)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Indonesia hanya memiliki satu bendera yaitu Bendera Merah-Putih sehingga kalau ada pihak yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, akan ditindak tegas.
"Jadi kalau ada yang mengibarkan bendera itu apalagi di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya ada undang-undang yang mengaturnya," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan masyarakat di seluruh Indonesia harus ikut aturan perundang-undangan sehingga jangan sampai menabrak aturan yang ada.
Menurut dia, kalau pemerintah menindak tegas pengibar bendera bintang kejora, itu bukan tindakan sewenang-wenang karena bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kalau ditindak lalu dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak seperti itu. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu dia juga mengatakan, pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan pemblokiran internet di Papua hingga kondisi aman.
Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bukan tindakan sewenang-wenang dan bukan melanggar hukum namun menjaga keamanan dan keutuhan nasional.
"Penyebaran informasi bohong, salah satu alat propaganda yang menyerang pemerintah melalui media sosial. Apa kita biarkan provokasi dan menyebarkan informasi bohong melalui media sosial," katanya.
Dia mengaku tidak akan ragu-ragu melemahkan jaringan internet di Papua kalau memang sudah dalam tahap membahayakan kepentingan nasional.
"Jadi kalau ada yang mengibarkan bendera itu apalagi di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya ada undang-undang yang mengaturnya," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan masyarakat di seluruh Indonesia harus ikut aturan perundang-undangan sehingga jangan sampai menabrak aturan yang ada.
Menurut dia, kalau pemerintah menindak tegas pengibar bendera bintang kejora, itu bukan tindakan sewenang-wenang karena bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kalau ditindak lalu dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak seperti itu. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu dia juga mengatakan, pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan pemblokiran internet di Papua hingga kondisi aman.
Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bukan tindakan sewenang-wenang dan bukan melanggar hukum namun menjaga keamanan dan keutuhan nasional.
"Penyebaran informasi bohong, salah satu alat propaganda yang menyerang pemerintah melalui media sosial. Apa kita biarkan provokasi dan menyebarkan informasi bohong melalui media sosial," katanya.
Dia mengaku tidak akan ragu-ragu melemahkan jaringan internet di Papua kalau memang sudah dalam tahap membahayakan kepentingan nasional.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Taylor Swift hadirkan bintang Hollywood dalam video musik terbaru Opalite
09 February 2026 16:02 WIB
Eks bintang MU, Luis Nani: Butuh proses panjang untuk kembalikan kejayaan Setan Merah
25 October 2025 14:34 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi limpahkan berkas kasus asusila paman terhadap ponakan ke Kejari Jaksel
04 April 2026 14:49 WIB
Pertamina Kalimantan: Penggunaan energi bertanggung jawab kunci jaga ketahanan nasional
02 April 2026 8:14 WIB