Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah secara resmi telah mengumumkan terdiri dari tujuh fraksi yang siap menjalankan fungsinya dalam pelaksanaan pemerintahan.

"Ketujuh fraksi itu terdiri dari lima fraksi murni dan dua fraksi gabungan," kata Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Siti Masmah, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa ketujuh fraksi DPRD periode 2019-2024 di "Kota Cantik" itu telah disahkan dan diumumkan pada sidang paripurna pada Senin (2/9) di ruang paripurna DPRD setempat.

Dia mengungkapkan ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan (enam kursi). Sebagai ketua yakni Vina Panduwinata, sekretaris Riduanto, bendahara Ted Apri Mahendra dan beranggotakan Nenie A Lambung, Sigit K Yunianto dan Sigit Widodo.

Kemudian Fraksi Golkar (enam kursi) dengan jabatan Ketua yakni Subandi, sekretaris M Hassan Busyairi, bendahara Norhaini, dan beranggotakan Wahid Yusuf, Sudarto, dan M Khemal Nasery.

Selanjutnya Fraksi Demokrat (tiga kursi) diketuai oleh Junita Br Ginting, Sekretaris Arthur Apriyosi Tuwan dan anggotanya Basirun B Sahepar.

Fraksi NasDem (tiga kursi) diketuai oleh Mukarramah, wakil ketua Susi Idawati dan sekretaris Jhony A S Putra. Kemudian Fraksi PAN (tiga kursi) dipimpin oleh Beta Syailendra, sekretaris Jumatni dan Noorkhalis Ridha sebagai anggota.

Sementara dua fraksi gabungan terdiri dari Fraksi Gerindra-Hanura-PKB (Gerakan Nurani Bangsa) yang bergabung menjadi enam kursi, diketuai oleh Anna Agustina Elsye, sekretaris Heri Purwanto, dan beranggotakan Rusdiansyah, Yudi K Manan, Dudie B Sidau, dan Tantawi Jauhari.

Kemudian Fraksi Perindo-PSI yang memiliki 3 kursi diketuai oleh Shopie A Sitorus, sekretaris Reja Framika dan anggotanya Ruselita.

Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan dasar acuan dalam pembentukan fraksi DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 162 ayat 1 sampai 10.

Dimana secara yuridis, pada ayat 3 tertulis jika setiap fraksi DPRD beranggotakan minimal sama dengan jumlah komisi. Kemudian pada ayat 4 yaitu partai politik (Parpol) yang jumlah anggotanya mencapai ketentuan pada ayat 3 atau lebih, bisa membentuk fraksi sendiri.

"Dan pada ayat 6, bila ada parpol yang jumlah anggotanya dalam DPRD tak mencukupi aturan tersebut, dapat membentuk fraksi gabungan. Fraksi ini merupakan wadah berhimpunnya anggota DPRD masa jabatan 2019-2024," kata politisi Golkar itu.

 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024