Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin biaya pengobatan anggota Manggala Agni yang mengalami kecelakaan kerja saat pulang patroli kebakaran hutan.
"Tidak ada batasan biaya untuk perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Royyan Huda melalui pernyataan tertulis yang diterima Antara Kamis.
Pasien atas nama Zain Al Fatah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja pada saat pulang patroli kebakaran hutan di Barito Selatan. Akibat kecelakaan tersebut kaki Zain harus di amputasi.
Zain Al Fatah merupakan anggota Manggala Agni Daerah Operasio Muara Teweh. Manggala Agni sendiri adalah Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia yang dibentuk Kementerian Kehutanan sejak tahun 2003.
Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan menanggung secara penuh biaya pengobatan dan perawatan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama dirawat dan sampai pasien sembuh total.
Roy mengatakan, sampai saat ini korban atas nama Zain Al Fatah untuk biaya operasi dan perawatannya selama sebulan terakhir sudah mencapai hingga RP200 juta. Biaya itu belum untuk penggantian kaki palsu robotik yang akan dipasangkan di kaki peserta yang diamputasi.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan masih dirawat (belum mampu bekerja) maka untuk enam bulan pertama akan diberikan pengganti upah gaji sebulan penuh.
Selanjuntya, enam bulan kedua sebesar 75 persen upah dan enam bulan ketiga dan seterusnya 50 persen upah. Itu semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan bentuk tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya dan dapat terpenuhi kebutuhan untuk sehari–hari," kata Roy.
Dia mengatakan beberapa waktu lalu, bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional bertema "SERU" Senyum Ramah Untukmu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengunjungi Zain Al Fatah yang tengah dirawa di salah satu rumah sakit di Palangka Raya.
"Tidak ada batasan biaya untuk perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Royyan Huda melalui pernyataan tertulis yang diterima Antara Kamis.
Pasien atas nama Zain Al Fatah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja pada saat pulang patroli kebakaran hutan di Barito Selatan. Akibat kecelakaan tersebut kaki Zain harus di amputasi.
Zain Al Fatah merupakan anggota Manggala Agni Daerah Operasio Muara Teweh. Manggala Agni sendiri adalah Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia yang dibentuk Kementerian Kehutanan sejak tahun 2003.
Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan menanggung secara penuh biaya pengobatan dan perawatan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama dirawat dan sampai pasien sembuh total.
Roy mengatakan, sampai saat ini korban atas nama Zain Al Fatah untuk biaya operasi dan perawatannya selama sebulan terakhir sudah mencapai hingga RP200 juta. Biaya itu belum untuk penggantian kaki palsu robotik yang akan dipasangkan di kaki peserta yang diamputasi.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan masih dirawat (belum mampu bekerja) maka untuk enam bulan pertama akan diberikan pengganti upah gaji sebulan penuh.
Selanjuntya, enam bulan kedua sebesar 75 persen upah dan enam bulan ketiga dan seterusnya 50 persen upah. Itu semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan bentuk tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya dan dapat terpenuhi kebutuhan untuk sehari–hari," kata Roy.
Dia mengatakan beberapa waktu lalu, bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional bertema "SERU" Senyum Ramah Untukmu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengunjungi Zain Al Fatah yang tengah dirawa di salah satu rumah sakit di Palangka Raya.