Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto total telah membayar uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp13.911.946.197 dan 100 ribu dolar AS.

Novanto merupakan terpidana perkara korupsi KTP-el.

"Sampai saat ini, jumlah uang pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197 dan 100 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Istri Setya Novanto dipanggil KPK terkait kasus KTP-e

Terakhir, Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta pada 5 September 2019.

Uang tersebut, kata Febri, telah disetor KPK ke kas negara dengan rincian sebagai berikut.

1. Angsuran Rp6.433.322.000
2. Angsuran Rp5.000.000.000
3. Angsuran Rp1.116.624.197
4. Angsuran Rp862.000.000
5. Angsuran Rp500.000.000

Febri menegaskan Novanto masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti.

Baca juga: Setnov ajukan peninjauan kembali

Diketahui, berdasarkan kewajiban uang pengganti Setya Novanto yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 April 2019 (inkracht) Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS.

Ia mengatakan tim Jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar oleh terpidana Novanto.

Untuk diketahui, Novanto juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP-el tersebut.

Baca juga: Anak Setya Novanto diperiksa KPK
Baca juga: Setnov dijamin tidak akan pelesiran lagi
Baca juga: Rutan khusus napi teroris jadi tempat Setya Novanto

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024