Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menginginkan agar jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) nantinya bisa dikurangi.

"Kami berharap apabila memungkinkan, jumlah TPS bisa dikurangi sehingga anggarannya bisa lebih efisien," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Jumat.

Hal itu telah pihaknya bahas bersama penyelenggara pemilu dan pihak terkait lainnya, dalam pembahasan awal terkait usulan dana pilkada yang telah disampaikan kepada pemprov beberapa waktu lalu.

Selain untuk efisiensi anggaran yang digunakan pada TPS saat pilkada, usulan itu dilakukan juga dilatarbelakangi faktor pengamanan agar bisa dilakukan lebih efektif.

Jika selama ini berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk satu TPS bisa menampung sekitar 500 daftar pemilih tetap (DPT), maka kedepan diharapkan jumlah DPT dalam satu TPS meningkat menjadi 800 orang.

"Jadi kalau jumlah DPT dalam satu TPS nya bertambah, maka jumlah TPS pun bisa dibuat lebih sedikit seperti yang kami harapkan," tuturnya di sela kegiatan kerjanya.

Menurutnya, apabila jumlah TPS bisa dikurangi, maka biaya honor petugas, pengawasan maupun pengamanan juga akan semakin kecil, sehingga berimplikasi pada total keseluruhan keperluan anggaran pilkada.

Dilihat dari kemampuan APBD, maka usulan keseluruhan anggaraan pilkada dapat terpenuhi. Saat ini APBD 2019 mencapai Rp5 triliun, sedangkan total usulan anggaran pemilu sekitar Rp5 miliar lebih atau sekitar 10 persen dari APBD Kalteng.

"Selanjutnya kami akan kembali melakukan pembahasan tentang kebutuhan anggaran pilkada tersebut. Pembahasan rencananya dilakukan setelah adanya perhitungan dari penyelenggara pemilu mengenai kebutuhan yang sesuai," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, selama usulan anggaran nilainya wajar dan sesuai dengan kebutuhan, tentu akan diterima. Sehingga terkait kebutuhan anggaran masih akan terus dibahas selama beberapa waktu kedepan.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024