Banyak pasal multitafsir di RKUHP
Sabtu, 21 September 2019 21:37 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di tengah masyarakat.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif.
Asfinawati uga mengingatkan RKHUP malah jadi menambah-nambah pidana pemenjaraan, padahal saat ini dibutuhkan bentuk pemidanaan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya.
Selain itu, menurut dia, DPR mengeluhkan ada banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya secara terbuka.
"Ada masa-masa ketika DPR sangat akomodatif dalam pembahasan RKUHP. Akan tetapi, akhir-akhir ini pembahasannya tertutup, di hotel mewah," katanya.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif.
Asfinawati uga mengingatkan RKHUP malah jadi menambah-nambah pidana pemenjaraan, padahal saat ini dibutuhkan bentuk pemidanaan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya.
Selain itu, menurut dia, DPR mengeluhkan ada banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya secara terbuka.
"Ada masa-masa ketika DPR sangat akomodatif dalam pembahasan RKUHP. Akan tetapi, akhir-akhir ini pembahasannya tertutup, di hotel mewah," katanya.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jangan terlalu khawatir soal pasal penghinaan presiden, kata Natalius Pigai
05 January 2026 22:02 WIB
Dewan Pers: Tak ada multitafsir dalam pasal perlindungan wartawan di UU Pers
29 October 2025 22:17 WIB
Kabagops Sosel dijerat pasal pembunuhan berencana terkait polisi tembak polisi
23 November 2024 21:46 WIB, 2024
Guru honorer SDN 4 Baito Konsel Supriyani didakwa dengan pasal berlapis
28 October 2024 15:07 WIB, 2024
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
27 March 2024 21:45 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB