Tamiang Layang (ANTARA) -
Asisten II Setda Barito Timur, Kalimantan Tengah Amrullah mengatakan para wajib pajak harus memahami penerapan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
“PPh Pasal 21 dengan TER disosialisasikan agar wajib pajak tahu tarif yang lebih ringan dan sesuai dengan kapasitas,” kata Amrullah di Tamiang Layang, Rabu.
Dia mengatakan, pemerintah wajib menyampaikan kepada para wajib pajak dengan melakukan sosialisasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur penerapan PPh Pasal 21 TER.
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penetapan tarif efektif yang lebih rendah dibandingkan tarif umum PPh Pasal 21.
Langkah ini diambil untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki pendapatan dalam kisaran tertentu serta menjalankan jenis usaha yang telah ditentukan.
Baca juga: Pemkab Bartim lestarikan bahasa dan sastra daerah
Tambah Amrullah, pemerintah melalui peraturan ini berkomitmen memberikan insentif perpajakan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha dan menarik investasi baru.
“Dengan adanya peraturan ini, berkomitmen memberikan insentif perpajakan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha dan menarik investasi-investasi yang baru,” jelas Amrullah.
Selain itu, tambahnya, peraturan baru ini diharap mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menciptakan iklim investasi lebih baik, terutama dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Selan itu, pelatihan sekaligus sosialisasi ini diharap dapat tercipta sistem administrasi perpajakan efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga kepatuhan sukarela dari wajib pajak dapat meningkat,” demikian Asisten II Setda Bartim Amrullah.