Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi “JAGRATARA III” di Kabupaten Barito Timur (Bartim).
"Kunjungan dan pemantauan ini dilakukan tim pada kebeberapa penjamin serta perusahaan yang berada di Barito Timur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Senin.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim di lapangan, tidak didapati pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal orang asing yang berada di beberapa penjamin atau perusahaan tersebut.
Mulyadi menegaskan, Kantor Imigrasi Palangka Raya juga akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap Orang Asing. Operasi ini dilaksanakan melalui tim di Unit Pelaksana Teknis yang berada di daerah.
"Dalam hal ini operasi Jagratata III dilaksanakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi," singkat dia.
Kepala Seksi Inteldakim, Kelas I Non TPI Palangka Raya Erix Ajisaputro, menegaskan pihaknya juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak maupun instansi terkait.
"Tujuannya agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban Nasional," kata Erix Ajisaputro.
Imigrasi Palangka Raya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
"Kami akan selalu memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan WNA di Barito Timur
Apabila masyarakat menemukan atau mendapati orang asing yang berpotensi mengganggu masyarakat, agar tidak segan untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
"Operasi ini di bawah kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 7 sampai 9 Oktober 2024," kata Erix Ajisaputro.
Operasi JAGRATARA III ini dilaksanakan sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, untuk menegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Kami akan tindak tegas jika ada petugas salah gunakan senjata api
Baca juga: Dirjen Imigrasi: 7.614 WNA telah dicekal hingga 22 September 2024
Baca juga: Buronan China pelaku investasi fiktif terhenti di sistem "autogate" Indonesia