Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan WNA di Barito Timur

id Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Imigrasi Palangka Raya, Palangka Raya, Kalteng

Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan WNA di Barito Timur

Foto bersama usai Kantor Imigrasi I Non TPI Palangka Raya melakukan pertemuan dalam rangka perkuat kolaborasi pengawasan WNA di Barito Timur, kemarin. ANTARA/HO- Kantor Imigrasi Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat kolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam upaya pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Barito Timur (Bartim).

"Penguatan kolaborasi itu salah satunya kami laksanakan rapat TIMPORA sebagai implementasi pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Kabupaten Bartim," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.

Dia menambahkan, rapat tersebut juga sebagai wadah berbagi data dan informasi, persiapan rencana pengawasan bersama atau operasi gabungan.

"Selain itu juga untuk mendapatkan masukan mengenai kendala, penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi dalam pengawasan orang asing," kata Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur Anda Kriselina saat rapat tersebut berharap rapat Timpora akan meningkatkan akurasi dan jangkauan informasi mengenai kegiatan orang asing.

"Informasi terbaru juga kami perlukan sebagai bahan deteksi dini dan antisipasi terhadap dampak keberadaan WNA yang ditimbulkan kedepannya," kata Anda.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M Syukran sebagai pemateri pada rapat tersebut mengatakan, Timpora memiliki fungsi keimigrasian serta menjadi aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian.

"Timpora juga memiliki tugas dan fungsi memantau dan mendeteksi serta isu aktual, seperti mengenai perdagangan manusia atau 'human trafficking'," katanya.

Syukran mengatakan, setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada orang asing yang menginap. Selain itu, perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan arahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip "Selective Policy".

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA Tiongkok langgar izin tinggal

Salah satunya adalah kebijakan penerbitan Golden Visa yang ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor.

"Terdapat peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur keamanan yang telah disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari peningkatan keamanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia," kata Syukran.

Rapat Timpora di Kabupaten Bartim diikuti Badan Kesbangpol dan sejumlah perwakilan dinas terkait, Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim 1012 Buntok, Badan Intelijen Daerah dan Satgas Bais TNI Wilayah Kalimantan Tengah.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Kami akan tindak tegas jika ada petugas salah gunakan senjata api

Baca juga: Dirjen Imigrasi: 7.614 WNA telah dicekal hingga 22 September 2024

Baca juga: Menkumham tinjau layanan imigrasi di Bandara Ngurah Rai dukung KTT IAF