Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkot Palangka Raya terima 14 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan

Rabu, 1 April 2026 15:27 WIB
Image Print
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (dua kiri) menerima sertifikat elektronik dari Kepala Kantah Palangka Raya Ferdinan Adinoto (dua kanan) di Palangka Raya, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima 14 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) kota setempat sebagai upaya memperkuat legalitas dan penyelamatan aset daerah.

Penyerahan sertifikat elektronik tersebut dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya Ferdinan Adinoto didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di ruang rapat Peteng Karuhei II, kota setempat Rabu .

"Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari koordinasi panjang antara pemerintah kota dan pihak pertanahan dalam menertibkan aset yang sebelumnya belum memiliki legalitas jelas," kata Fairid Naparin usai acara.

Wali Kota Palangka Raya yang menjabat periode kedua ini menambahkan, aset-aset lahan yang sertifikatnya diserahkan nantinya difungsikan untuk kepentingan sosial masyarakat di kelurahan, seperti pembangunan rumah ibadah, posyandu, atau puskesmas.

Fairid menambahkan, legalitas aset juga memiliki peran penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Dengan legalitas yang jelas, aset dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Baca juga: FK-Fakultas Psikologi UMPR kerja sama jawab tantangan kesehatan modern

Sementara itu, Kepala Kantah Palangka Raya Ferdinan Adinoto menjelaskan kerja sama tersebut mencakup lima bidang strategis, yakni percepatan sertifikasi aset tanah, integrasi data pertanahan, penanganan kasus aset pemerintah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan kerja sama strategis lainnya.

Ia merinci, dari 14 sertifikat yang diserahkan, sebanyak sembilan berada di Kelurahan Bukit Tunggal, empat di Kelurahan Panarung dan satu di Kelurahan Kereng Bangkirai.

“Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerja sama yang jelas, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat dan transparan,” katanya.

Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan mengapresiasi langkah kolaboratif tersebut dan berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain di wilayah setempat.

“Permasalahan pertanahan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, sementara luas lahan terbatas. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang lebih baik,” katanya.

Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam penataan aset daerah serta mendukung pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih tertib, transparan dan berdaya saing.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya salurkan program pangan pada 8.079 penerima

Baca juga: PLN bentuk tim gabungan untuk terangi desa di Kalimantan Tengah

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perkuat tata kelola kearsipan daerah



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026