Pemkab Kotim tangguhkan CPNS dan PPPK baru

id Pemkab Kotim tangguhkan CPNS dan PPPK baru, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, pns

Pemkab Kotim tangguhkan CPNS dan PPPK baru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sanggul Lumban Gaol. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangguhkan surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024, padahal baru diserahkan pada 4 Maret 2025 lalu.

"Jadi, pengangkatan mereka tidak dibatalkan. Ini hanya ditunda. Kita menyesuaikan dengan edaran dari BKN terkait jadwal pengangkatan. Kita patuh dengan arahan pemerintah pusat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.

Sanggul mengatakan, pengangkatan CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024 yang dilakukan Pemkab Kotawaringin Timur mengacu pada aturan dari pemerintah pusat. Namun karena ada aturan baru yang keluar, maka pemerintah daerah akan mengikuti aturan baru tersebut.

Selasa (4/3) lalu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pembekalan dan penyerahan surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur bagi CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur. Acara dihadiri Bupati Halikinnor, Wakil Bupati Irawati dan pejabat lainnya.

Dalam kegiatan ini hadir 583 orang pegawai yang menerima surat keputusan pengangkatan, terdiri dari PPPK dan empat orang CPNS STTD. Mereka terlihat antusias mengikuti kegiatan yang mengubah nasib masa depan mereka tersebut.

Belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memerintahkan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.

Hal itu dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, yang dikirimkan ke seluruh instansi.

Ditegaskan, pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026. Dengan begitu, surat pengangkatan yang sudah dikeluarkan dibatalkan dan akan disesuaikan dengan jadwal yang terbaru.

Baca juga: Legislator Kotim sarankan tambah ekskavator amfibi optimalkan pencegahan banjir

Terkait masalah ini, Sanggul mengatakan, pegawai yang terlanjur sudah pindah ke instansi baru sesuai surat keputusan sebagai CPNS maupun PPPK, diarahkan untuk kembali ke instansi asal. Hal ini karena anggaran untuk gaji mereka sebagai tenaga kontrak masih ada di instansi asal.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, para pegawai tersebut statusnya kembali menjadi tenaga kontrak. Penggajiannya akan dibayar sesuai gaji tenaga kontrak dan akan dibayar oleh instansi asal tempat dia bertugas.

"Anggarannya akan kita pikirkan. Masa orang kerja tidak digaji? Ya harus digaji. Kalau belum siap, maka kita alokasikan di APBD Perubahan," ujar Sanggul.

Sanggul mengaku terkejut dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat tersebut. Namun dia berharap semua pihak bisa memaklumi karena semua dilakukan pemerintah tentu atas pertimbangan yang matang.

Para pegawai yang yang berkaitan dengan penyesuaian jadwal ini diharapkan juga bisa memahami kondisi ini. Diharapkan tidak sampai ada gejolak pemerintahan di Kotawaringin Timur akibat masalah ini.

Terkait masalah teknis, Sanggul mengatakan pihaknya akan menggelar rapat khusus membahas masalah ini. Tujuannya agar semua bisa dijalankan sesuai aturan dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, khususnya para pegawai bersangkutan.

"Di bulan Ramadhan ini, ini kita anggap sebagai cobaan dalam menguji kesabaran kita. Hasil rapat nanti akan segera kami sosialisasikan supaya diketahui para peserta," demikian Sanggul Lumban Gaol.

Sementara itu, informasi diterima, para pegawai yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK diminta menyerahkan kembali SK tersebut kepada pemerintah daerah. Selanjutnya akan dikeluarkan kebijakan baru dari pemerintah daerah terkait pembatalan SK tersebut.

Baca juga: Pemkab Kotim tertarik kerja sama penguatan ketahanan pangan antardaerah

Baca juga: Disdik Kotim imbau sekolah optimalkan kegiatan keagamaan selama Ramadhan

Baca juga: DLH Kotim gandeng Unda optimalkan edukasi perilaku ramah lingkungan