Sampit (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Angga Aditya Nugraha menyoroti tingginya jumlah tunggakan pajak kendaraan di wilayah setempat yang mencapai 370.100 unit pada awal April 2025.
“Ini angka yang sangat besar. Saya mengimbau kepada masyarakat, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” kata Angga di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, hal ini diketahui berdasarkan data yang dibeberkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah pada media belum lama ini. Pasalnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kalimantan Tengah mencapai 1.330.445 unit.
Dari total jumlah tersebut, Kotim menduduki posisi tertinggi dengan 370.100 unit lalu disusul Palangka Raya 277.680 unit. Data ini meliputi kendaraan roda dua (R2), roda tiga (R3, dan roda empat (R4) dengan plat merah, putih dan kuning.
Menurutnya, kondisi ini cukup memprihatinkan karena tentu berdampak pada Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH-PKB) yang diterima Kotim dari provinsi.
Oleh karena itu, selaku Ketua Komisi I DPRD Kotim yang bermitra dengan Samsat Kotim mendorong agar Samsat bersama dinas terkait bisa menggencarkan sosialisasi tentang kewajiban pajak dan melakukan pendataan terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Pengamat soroti minimnya respons PBS di Kotim terkait penertiban lahan
“Samsat dan Bapenda Kotim untuk lebih aktif melakukan pendataan dan penegakan aturan terkait kepemilikan dan pajak kendaraan. Hal ini bisa menjadi salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan Kotim kedepannya,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antar instansi dan dukungan dari masyarakat demi mendorong kesadaran membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Disamping itu, Angga juga menyoroti masih banyaknya kendaraan dengan plat non-KH atau nomor plat kendaraan dari luar daerah yang beraktivitas di Kotim. Padahal, kendaraan tersebut turut menikmati fasilitas jalan yang dibangun menggunakan pajak daerah.
Sementara, kendaraan non-KH itu tidak turut berkontribusi kepada daerah, karena pajak yang dibayarkan akan masuk ke daerah sesuai kode plat kendaraan yang dimiliki.
Ia mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas kepada para pemilik kendaraan dengan plat non-KH. Jika kendaraan seperti itu masih ingin beraktivitas di Kotim dalam jangka panjang, maka wajib untuk mengganti nomor plat kendaraan dengan sesuai kode daerah.
“Dengan mengalihkan kendaraan ke plat KH, kita tidak hanya menertibkan administrasi, tapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” demikian Angga.
Baca juga: Kadisdik Kotim: Turnamen mini soccer pelajar melatih sportivitas dan kekompakan
Baca juga: Harga daging ayam di Sampit turun menjadi Rp26 ribu per kilogram
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan penyeberangan mobil Sampit-Seranau