KPK: Korupsi terjadi karena sekongkol dan arahan pimpinan

id Ketua KPK,Setyo Budiyanto,korupsi,kalteng,kalimantan tengah

KPK: Korupsi terjadi karena sekongkol dan arahan pimpinan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan.

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut ketika menyoroti kebocoran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada Oktober 2024 yang mencapai Rp309,2 triliun, dan dibandingkan Agustus 2024 yang berjumlah Rp153,7 triliun.

Baca juga: 11 tahanan rayakan Paskah di Rutan KPK, termasuk Hasto Kristiyanto

“Ini bukan hal baru, tetapi jadi bahaya jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pencegahan perilaku korup yang sistematis, dan penegakan hukum yang bertanggung jawab harus menjadi dua langkah yang diupayakan sebagai solusi yang berkelanjutan.

Baca juga: KPK geledah Kantor KONI Jatim terkait dana hibah Pokmas

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa KPK mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk bergerak bersama dalam pemberantasan korupsi demi memberikan kebermanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa demi menutup kebocoran anggaran tersebut, KPK mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme pemulihan aset, baik melalui uang pengganti, barang rampasan, hingga hibah dan pemanfaatan aset sitaan.

Adapun dia mengungkapkan bahwa KPK selama 2024 KPK melakukan pemulihan aset sebesar Rp739,6 miliar.

Baca juga: Febri Diansyah diperiksa KPK soal kasus Harun Masiku

Baca juga: KPK: Harun Masiku tak miliki kemampuan untuk menyuap

Baca juga: Eks anggota Wantimpres Djan Faridz diperiksa KPK

Baca juga: KPK geledah dan sita barang bukti elektronik dan motor dari rumah Ridwan Kamil