
Polres Barsel bongkar modus jual stiker religi, tiga pelaku ditangkap

Buntok (ANTARA) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kapolres Barito Selatan (Barsel), AKBP Jecson R Hutapea di Buntok, Rabu mengatakan, ketiga terduga pelaku tersebut berinisial WF, WH, dan SF dan ketiganya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta kerja cepat jajaran Satreskrim bersama Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Utara," terangnya.
Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari dua laporan masyarakat tertanggal 20 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor di Desa Sababilah serta kasus curas berupa perampasan kalung emas di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus terbilang baru dengan menyasar rumah-rumah warga. Mereka berpura-pura menawarkan stiker bertuliskan pesan bernuansa religi.
“Apabila tidak dibeli, stiker tersebut tetap ditempel di rumah calon korban sebagai tanda,” jelasnya.
Modus ini digunakan untuk memetakan kondisi rumah, termasuk tingkat keamanan dan potensi harta benda. Rumah yang dinilai rentan kemudian menjadi target aksi kejahatan pada hari berikutnya.
Kemudian pelaku memanfaatkan pendekatan yang terkesan baik untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat.
Ia membeberkan, untuk kasus curanmor, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, sedangkan untuk kasus curas, pelaku merampas kalung emas milik seorang pemilik warung dengan berpura-pura membeli minuman sebelum menarik paksa perhiasan korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, sepeda motor Supra dan Yamaha MX King milik pelaku, serta kalung emas seberat kurang lebih 18 gram.
Pihaknya juga menemukan peralatan pembuatan stiker yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, mereka telah beraksi selama sekitar satu bulan dan menyewa rumah di kawasan Jalan Pahlawan Buntok sebagai tempat tinggal sekaligus markas.
“Atas perbuatannya, tersangka curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku curas terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu ia juga mengatakan, para pelaku berasal dari luar daerah atau semuanya dari Sumatera. Saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan, termasuk isu yang mengarah pada SARA.
Ia menegaskan, kasus tersebut murni tindak kriminal dan tidak berkaitan dengan suku, agama, maupun ras tertentu.
Jecson R Hutapea mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian serupa. Polres Barsel terus meningkatkan pengamanan guna menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
