Logo Header Antaranews Kalteng

Komnas HAM nilai UU PPRT jadi tonggak perlindungan pekerja rumah tangga

Rabu, 22 April 2026 15:05 WIB
Image Print
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengakuan negara, perlindungan hak asasi manusia serta keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pengesahan regulasi tersebut menandai komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan instrumen HAM, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini berada di ruang kerja domestik tanpa perlindungan memadai.

"Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan," ujar Anis dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan proses pembahasan regulasi itu telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa kepastian. Sementara, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang, mayoritas perempuan.

Dalam catatan Komnas HAM, selama 2024 terdapat sedikitnya 47 aduan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah, eksploitasi hingga praktik kerja paksa dan perbudakan modern.

Selain itu, kajian Komnas HAM tahun 2022 menunjukkan pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian kerja, minim perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi sehingga kerentanan pelanggaran HAM terjadi secara berulang.

UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah penguatan substansi, di antaranya pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja sah yang dilindungi Undang-Undang, jaminan sosial dan perlindungan kerja, termasuk upah layak dan perlindungan dari kekerasan serta pengaturan usia minimum 18 tahun guna mencegah pekerja anak.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja serta mekanisme pengawasan, penyelesaian perselisihan, dan peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga.

Komnas HAM menilai penguatan regulasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus mencegah praktik diskriminatif di sektor domestik.

"Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," ujar Anis.

Ke depan, Komnas HAM menekankan pentingnya implementasi efektif melalui pengawasan, edukasi publik, dan koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026