Logo Header Antaranews Kalteng

Komnas HAM: KaBAIS perlu diperiksa demi ungkap dalang penyiraman aktivis

Jumat, 27 Maret 2026 20:58 WIB
Image Print
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis (26/3/2026). Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian/dr/bar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang telah dicopot, menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai pencopotan jabatan belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dampak serangan air keras, Andrie Yunus jalani pemulihan hingga dua tahun

Ia menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik pada level pelaksana maupun pimpinan.

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin.

Menurut dia, langkah pencopotan KaBAIS merupakan sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.

Baca juga: Pemerintah apresiasi langkah cepat keberhasilan dan akuntabilitas Polri identifikasi pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus

Dalam konteks tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.

“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya, termasuk bagi lembaga independen, untuk memastikan transparansi penanganan perkara.

Baca juga: Puspom TNI tahan empat personel terkait penyiraman air keras aktivis

"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin.

Ia menambahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak, termasuk pimpinan, menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan publik atas keadilan.

Menurut Komnas HAM, kasus teror terhadap aktivis seperti yang dialami Andrie Yunus bukan kali pertama terjadi, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar tidak terus berulang tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

Baca juga: Presiden Prabowo perintahkan Kapolri usut tuntas penyiraman air keras aktivis

Baca juga: Kasus Andrie Yunus masuk ranah pidana umum, bukan militer

Baca juga: Anggota DPR: Usut tuntas dalang intelektual kasus Andrie Yunus



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026