Logo Header Antaranews Kalteng

Sanksi administratif TPA dicabut, Bupati Kotim ingatkan jangan lengah

Kamis, 23 April 2026 05:05 WIB
Image Print
Bupati Kotim Halikinnor dan jajaran meninjau kondisi terkini TPA setelah dilakukan sejumlah perbaikan dalam pengelolaannya, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil keluar dari sanksi administratif pengelolaan sampah setelah dinilai mampu memperbaiki sistem penanganan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapii setempat Halikinnor mengingatkan seluruh pihak agar tidak lengah.

“Kita sangat bersyukur karena sanksi ini dicabut, tetapi bukan berarti kita tidak akan mendapat sanksi lagi. Karena kalau kita lengah dan tidak menangani sampah dengan baik pasti akan ada sanksi lagi,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu.

Hal ini ia sampaikan usai meninjau langsung kondisi TPA di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 14, setelah dicabutnya sanksi administrasi pengelolaan sampah di Kotim oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam peninjauan ini ia didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas SDABMBKPRKP) Kotim.

Halikinnor menjelaskan, kunjungannya ke TPA ini merupakan yang kesekian kalinya. Sebelumnya, sempat terjadi penumpukan karena produksi sampah di Kotim, khususnya Kota Sampit, mencapai hampir 80 ton per hari.

Tumpukan sampah yang belum tuntas tertangani itu berujung pada sanksi dari KLH. Pasalnya, pemerintah pusat memberikan perhatian yang sangat besar terkait penanganan sampah ini, pada 2025 lalu ada 250 kabupaten/kota se-Indonesia yang mendapat sanksi serupa.

“Jadi bukan cuma Kotim, tapi ada 250 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi dan diancam akan ditutup TPA-nya apabila pengelolaan sampahnya tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” bebernya.

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Pemkab Kotim bersama DLH dibantu Dinas SDABMBKPRKP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya bergerak cepat, bekerja siang dan malam karena tumpukan sampah ini berdampak sangat besar bagi lingkungan.

Berkat sinergi pemerintah dan bantuan sejumlah perusahaan, akhirnya pada awal 2026 ini sanksi pengelolaan sampah di Kotim resmi dicabut melalui Surat Keputusan KLH. Bahkan, ia menyebut Kotim satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah dicabut sanksinya.

"Kotim sudah dicabut sanksinya karena kita menangani sampah sesuai ketentuan. Saat saya tinjau langsung tadi, tumpukan sampah yang dulu terlihat dari depan TPA sekarang sudah tidak ada lagi. Alhamdulillah," ungkap Halikinnor.

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan percepatan pembahasan APBD Perubahan 2026

Halikinnor pun memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala DLH beserta jajaran, serta Dinas SDABMBKPRKP yang bekerja keras selama kurang lebih enam bulan. Terlebih menurutnya, penanganan sampah penuh dengan risiko bau dan penyakit, tidak semudah menangani tumpukan pasir.

Namun, ia juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang sebagian masih belum tertib dalam membuang sampah. Padahal, sejauh ini penanganan sampah hampir sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Selain itu, kesadaran masyarakat Kotim untuk membayar retribusi pembuangan sampah juga masih sangat rendah. Ironisnya, masyarakat kerap melayangkan protes keras dan menyalahkan pemerintah jika terjadi penumpukan sampah di pinggir jalan.

“Makanya, untuk mendorong kesadaran masyarakat, kami mencoba mengolaborasikan regulasi penanganan sampah ini dengan hukum adat. Contohnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Supaya ada rasa malu dan dan disiplin masyarakat dalam membuang sampah,” jelasnya.

Halikinnor pun meminta warga disiplin memanfaatkan depo dan kontainer yang telah disiapkan. Ia juga mengimbau masyarakat mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah, agar tugas petugas kebersihan tidak semakin berat.

Ia juga menekankan, bahwa keberhasilan Kotim dalam pengelolaan sampah ini akan terus dievaluasi secara ketat di tingkat nasional. Evaluasi bulanan tidak hanya dilakukan oleh KLH, tetapi juga melibatkan kementerian lain dan BPKP, membuktikan bahwa urusan sampah telah menjadi perhatian utama nasional.

Tantangan lainnya datang dari kebijakan efisiensi besar-besaran dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Anggaran BBM untuk kendaraan pengangkut sampah pun membengkak.

Contoh, yang semula bisa mendapat 100 liter kini dengan anggaran yang sama hanya mendapat 50 hingga 60 liter saja.

Menurutnya, jika masyarakat tertib dalam membuang sampah, terutama tidak membuang sampah sembarangan, tentu akan sangat membantu petugas kebersihan dalam pengangkutan sampah, sehingga pengeluaran BBM pun bisa ditekan.

"Dengan begitu, meskipun BBM berkurang dan penanganannya cukup berat, tetapi dengan keuletan dan kegigihan jajaran di lapangan dan dukungan masyarakat, kita pasti bisa mengatasi keterbatasan ini dengan baik," demikian Halikinnor.

Baca juga: Pemkab Kotim semakin gencarkan pencegahan stunting sejak 1000 HPK

Kepala DLH Kotim, Marjuki, memaparkan secara rinci proses teknis di balik pencabutan sanksi tersebut. Masalah bermula dari hasil evaluasi KLH yang mencatat banyak TPA bermasalah.

Marjuki menjelaskan, ada 250 TPA yang dievaluasi pada 2025, ditambah 173 TPA pada tahun 2026 yang mayoritas masih menerapkan sistem buangan terbuka (open dumping).

“Di Kalimantan Tengah ada beberapa kabupaten yang terkena sanksi. Salah satunya Kotim,” ungkapnya.

Sanksi tersebut resmi berlaku sejak 23 April 2025, bertepatan saat Marjuki baru tiga bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH. KLH memberikan waktu hanya 180 hari bagi kabupaten yang mendapat sanksi untuk segera melakukan perbaikan.

Syarat utama dari kementerian adalah menghentikan open dumping, mengambil langkah mitigasi pencemaran gas metan, serta segera membenahi instalasi pengelolaan air lindi (cairan beracun hasil dekomposisi sampah).

Pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan Dinas SDABMBKPRKP. Langkah awal yang dilakukan adalah memetakan area, memperbaiki infrastruktur jalan dan mengoptimalkan kolam lindi yang sebelumnya tidak terjangkau aliran sampah.

Hanya dalam waktu satu minggu, DLH mulai aktif mengatur desain penempatan sampah dan mempraktikkan metode sanitary landfill, yakni penimbunan dan penutupan sampah dengan lapisan tanah secara berkala menggunakan alat berat.

“Kami menyiagakan dua alat berat untuk pengurukan itu. Sampah ditutup tanah setiap dua atau tiga hari sekali, maksimal tujuh hari. Bahkan jika tumpukannya terlalu tinggi, pengurukan tanah dilakukan setiap hari,” paparnya.

Setiap minggu, hingga kadang tiga hari sekali, DLH Kotim melaporkan progres perbaikan ke laman khusus KLH. Laporan tersebut dilampirkan dengan dokumentasi udara menggunakan drone agar setiap pergerakan perbaikan terlihat sangat detail.

Kemudian, pada Oktober 2025, tepat saat tenggat waktu berakhir, tim Deputi Penindakan Hukum Lingkungan Hidup KLH mengevaluasi langsung kinerja tersebut. Mereka melakukan dua kali kunjungan lapangan dan satu kali rapat virtual.

Baca juga: Bupati Kotim tegaskan kepala desa wajib pahami pengelolaan dana desa

Berdasarkan hasil simulasi jalan masuk, area pembuangan, penutupan, hingga tata kelola tata air, Kotim berhasil meraih skor melampaui 97 persen. Setelah melewati tiga kali penilaian itu, sanksi administratif Kotim pun resmi dicabut pada 12 Februari 2026.

Surat Keputusan pencabutan sanksi diserahkan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, pada 26 Februari 2026, bersama dengan beberapa kota lainnya yang mendapat predikat Menuju Bersih.

“Penilaian kinerja kita di Kotim memang masih dalam pengawasan, tapi sekarang kita bukan lagi Kota Kotor dan kelebihan kita saat ini TPA kita tidak lagi disanksi,” tambahnya.

Marjuki mengungkapkan rasa syukurnya, serta berterima terima kasih atas bantuan dari Dinas SDABMBKPRKP dalam hal penyediaan alat berat dan tenaga teknis. Terlebih, sampah kini adalah program prioritas nasional yang menjadi atensi langsung dari Presiden.

Ia juga mengajak masyarakat beralih pada gaya hidup ramah lingkungan, seperti membawa kantong belanja sendiri dan melakukan pemilahan limbah Organik, Anorganik dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah.

Ia mengaku pola ini telah ia terapkan di rumahnya dan menurutnya sangat efektif dalam mengurangi volume sampah.

Dengan pemilahan sampah sudah tuntas di level rumah tangga, maka volume residu yang dibuang ke depo atau TPA menjadi sangat sedikit dan sudah dalam keadaan terpilah secara rapi.

“Mari kita berkolaborasi karena ini masalah sampah ini sudah menjadi program prioritas nasional dan ini juga selaras dengan visi-misi Kotim Bersih. Urusan sampah adalah urusan semua orang, bukan hanya pemerintah saja,” demikian Marjuki.

Baca juga: Bupati Kotim kukuhkan 17 DPK Apdesi demi perkuat kolaborasi desa

Baca juga: KSOP Sampit jemput bola layani penerbitan E-Pas Kecil bantu masyarakat

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan seluruh OPD bersiap hadapi dampak kemarau



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026