
Bupati Kotim tegaskan kepala desa wajib pahami pengelolaan dana desa

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menegaskan seluruh kepala desa (kades) wajib memahami secara menyeluruh pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.
“Saya ingin menekankan bahwa kades sebagai pemegang otoritas harus benar-benar memahami pengelolaan keuangan desa yang benar, sesuai regulasi, sehingga tidak terjadi penyimpangan ke depan,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim bersama Kejaksaan Negeri Kotim untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, khususnya dari aspek hukum dan keuangan.
Halikinnor mendukung penuh kerja sama tersebut yang dinilai sangat penting mengingat besarnya dana yang saat ini dikelola desa, baik yang bersumber dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), sehingga tanggung jawab kades juga semakin besar.
“Kami mengapresiasi peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan dukungan terhadap pemerintah daerah melalui kegiatan pembinaan tersebut, guna meminimalisasi potensi pelanggaran hukum di tingkat desa,” ucap orang nomor satu di Kotim itu.
Ia menegaskan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian kades, di antaranya kepatuhan terhadap regulasi dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar kades dan perangkatnya menghindari maladministrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik karena ketidaktahuan maupun kelalaian dalam administrasi keuangan.
“Jangan sampai kades tidak memahami pengelolaan keuangan, sementara bendahara dan sekretaris yang dilatih. Ini bisa berbahaya, karena ketika terjadi penyimpangan, kades justru tidak mengerti,” ujarnya.
Ia juga menekankan, sebagai ujung tombak pemerintahan dan pelayanan publik, kades memiliki peran strategis dalam menentukan baik buruknya wajah pemerintah daerah di mata masyarakat.
Untuk itu, penggunaan dana desa harus diprioritaskan pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti penanganan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui pelatihan yang diberikan secara khusus kepada kades, diharapkan seluruh kades di Kotim memiliki pemahaman yang utuh terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk aspek regulasi dan pertanggungjawabannya.
“Pesan saya, bangunlah desa dengan hati, kelola dana dengan teliti dan selalu utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim kukuhkan 17 DPK Apdesi demi perkuat kolaborasi desa
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara DPMD melalui Apdesi dan Kejari Kotim untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam penggunaan alokasi dana desa.
“Kegiatan ini adalah sinergitas untuk memberikan edukasi kepada kades agar tidak melakukan penyimpangan, khususnya yang disengaja,” ujarnya.
Nur Akhirman mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah kasus yang melibatkan desa, bahkan salah satunya telah diputus pengadilan dengan tiga tersangka yang divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara.
Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya telah melalui pendekatan persuasif, namun tidak diindahkan sehingga berlanjut ke proses penuntutan dan menjadi contoh buruk dalam pengelolaan anggaran desa.
Namun, ia menegaskan, pihak kejaksaan akan membedakan penanganan antara penyimpangan yang disengaja dan tidak disengaja. Untuk pelanggaran yang bersifat administratif atau karena ketidaktahuan, masih diberikan ruang pembinaan.
“Kalau yang tidak disengaja, kami minta untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi kalau disengaja, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang sering terjadi tidak hanya karena kesengajaan, tetapi juga akibat ketidaktahuan dalam administrasi, seperti ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dan pertanggungjawaban.
“Misalnya kegiatan ada, tapi SPJ tidak lengkap. Itu kami kategorikan sebagai kesalahan administrasi, dan solusinya adalah melengkapi atau mengembalikan selisih jika ada,” terangnya.
Dalam kegiatan pembinaan itu, Kejaksaan Negeri Kotim melibatkan sejumlah bidang, seperti Datun untuk pendampingan hukum, Intelijen untuk pengawasan desa, serta Pidana Khusus (Pidsus) untuk penindakan apabila ditemukan unsur kerugian negara yang disengaja.
Ia berharap, melalui pembinaan ini tidak ada lagi kades yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kades adalah mitra kami. Oleh karena itu, harapan kami kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja,” tandasnya.
Baca juga: KSOP Sampit jemput bola layani penerbitan E-Pas Kecil bantu masyarakat
Sementara itu, Kepala DPMD Kotim Ninuk Muji Rahayu menegaskan bahwa kades merupakan pemegang otoritas tertinggi yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh siklus pengelolaan keuangan desa.
“Kades bertanggung jawab mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan desa,” sebutnya.
Ia mengakui, latar belakang digelarnya kegiatan tersebut tidak lepas dari adanya sejumlah kasus di desa pada tahun sebelumnya, baik terkait penyalahgunaan wewenang, pengelolaan APBDes, maupun BUMDes yang saat ini masih dalam penanganan.
Kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Karena itu kami berupaya agar persoalan yang ditangani Inspektorat tidak sampai berlanjut ke ranah hukum, dengan memperkuat pembinaan sejak dini,” jelasnya.
Ninuk menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya eksternal yang pihaknya lakukan dengan melibatkan Kejari Kotim. Selain itu, pengawasan internal bersama Inspektorat juga dilakukan sebagai bentuk kolaborasi yang komprehensif.
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh seluruh kades dari 168 desa serta camat dari 17 kecamatan di Kotim, sebagai tahap awal pembinaan yang menyasar pimpinan tertinggi di desa.
Ke depan, pembinaan akan dilakukan secara bertahap hingga menyentuh perangkat desa lainnya, termasuk sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan hingga operator.
“Kami mulai dari top manager di desa, kemudian nanti berlanjut ke perangkat lainnya agar pemahaman pengelolaan keuangan desa merata,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan bersinergi dengan program “Jaga Desa” yang diinisiasi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan di tingkat desa.
Ia pun berpesan agar seluruh kades dapat menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami berharap kades di Kotim bisa bekerja sesuai aturan dan berhati-hati dalam mengelola keuangan desa agar tidak menimbulkan masalah hukum,” demikian Ninuk.
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan seluruh OPD bersiap hadapi dampak kemarau
Baca juga: Disdik Kotim dorong peran guru PAI cetak generasi berakhlak mulia
Baca juga: Komisi I DPRD Kotim dorong optimalisasi PKB dan BBNKB
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
