Logo Header Antaranews Kalteng

Roblox dan YouTube wajib patuhi aturan keamanan anak

Rabu, 22 April 2026 20:18 WIB
Image Print
Vice President of Civility and Partnerships Roblox Tami Bhaumik usai pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa (14/4/2026).  (ANTARA/Livia Kristianti)

Lombok (ANTARA) - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai platform digital Roblox dan YouTube wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak guna menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.

Menurut Heru, peraturan yang dikenal sebagai PP Tunas itu memastikan platform digital memberikan perlindungan sejak tahap desain hingga operasional, termasuk mitigasi risiko seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang lain, dan adiksi.

"Kepatuhan Roblox dan YouTube sangat penting. Sebab sesuai regulasi, setiap platform yang dapat diakses anak wajib menyediakan verifikasi usia, batasan umur, serta mekanisme pelaporan konten," kata Heru saat dihubungi ANTARA di Lombok, Rabu.

Ia memandang aturan pelaksana PP Tunas juga menegaskan perlunya desain perlindungan anak sejak tahap pengembangan layanan, termasuk penyesuaian fitur sesuai kelompok usia pengguna.

Karena itu, platform digital perlu memastikan fitur keamanan, moderasi konten, dan pengawasan orang tua dapat berjalan optimal.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu menjelaskan regulasi tersebut mewajibkan platform melakukan mitigasi risiko sejak tahap desain hingga operasional, termasuk mencegah paparan konten berbahaya, interaksi dengan pihak tak dikenal, serta potensi kecanduan layanan digital.

"Tanpa kepatuhan, mekanisme verifikasi usia, moderasi konten, dan kontrol orang tua menjadi tidak optimal. Hal itu berisiko langsung pada keselamatan dan perkembangan anak di ruang digital," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru menyebut layanan seperti Roblox dan YouTube masuk kategori platform yang membutuhkan perhatian lebih besar karena memiliki basis pengguna anak dan remaja yang luas.

Jika tidak mematuhi PP Tunas, aspek perlindungan anak dikhawatirkan melemah dengan berbagai risiko seperti paparan konten kekerasan atau pornografi, eksploitasi konsumen anak, hingga gangguan psikologis dan kecanduan.

Menurut Heru, implementasi PP Tunas juga berpotensi mendorong platform global menaikkan standar perlindungan, karena mewajibkan penilaian risiko, audit, dan penyesuaian layanan.

Dengan diterapkannya PP Tunas, platform global didorong meningkatkan standar perlindungan pengguna di Indonesia melalui kewajiban penilaian risiko, audit, dan penyesuaian layanan.

"Regulasi ini menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial. Jika aturan ditegakkan konsisten, ini bisa menjadi leverage agar platform global memberikan perlindungan setara dengan yurisdiksi negara lain yang lebih ketat," katanya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dari delapan platform yang diminta memenuhi kewajiban mematuhi implementasi tahap awal PP Tunas, hanya Roblox dan YouTube yang dinyatakan belum patuh terhadap aturan tersebut.

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menetapkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Adapun platform yang dinilai telah patuh yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas) yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026