Fraksi PDIP soroti sejumlah isu terkait tiga raperda usulan Pemkab Murung Raya

id Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP, DPRD Murung Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng

Fraksi PDIP soroti sejumlah isu terkait tiga raperda usulan Pemkab Murung Raya

Anggota DPRD Murung Raya Lita Norfiana saat mengikuti paripurna DPRD di Puruk Cahu, Senin (17/3/2025). ANTARA/Supriadi.

Puruk Cahu (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah isu terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah setempat.

Secara umum menyetujui tiga raperda yang diusulkan tersebut segera dibahas bersama pihak pemkab setempat agar segera disahkan menjadi peraturan daerah, kata Juru bicara Fraksi PDIP Lita Norfiana saat menyampaikan pandangan fraksi di Paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Senin.

"Memperhatikan dan mempelajari dasar hukum dari tiga raperda usulan pemerintah daerah itu, Fraksi gabungan PDIP dan Demokrat secara umum dapat menerima untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," ujarnya.

Adapun raperda yang disetujui untuk dibahas tersebut menurut Lita adalah raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta raperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Murung Raya.

Saat menyoroti raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Lita mengingatkan bahwa saat ini usulan raperda itu belum cukup menjamin aksesibilitas yang memadai bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

"Perumahan yang layak sering kali terjangkau hanya oleh kalangan menengah ke atas, sementara MBR sering kali tidak memiliki akses atau terpinggirkan dalam kebijakan perumahan," kata Lita yang merupakan politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca juga: Bupati Murung Raya berharapkan rekomendasi perbaikan dari DPRD

Sementara untuk raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Lita lebih lebih mempertanyakan bagaimana upaya Pemkab Murung Raya untuk mengatasi masalah aksesibilitas terhadap layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang berada di daerah terpencil atau kurang terlayani maupun kurang tersentuh.

Tidak hanya itu, terkait raperda mengenai pengelolaan sampah menjamin bahwa pengelolaan sampah, Lita juga menanyakan apakah akan melibatkan teknologi ramah lingkungan, seperti teknologi daur ulang yang efisien dan pengolahan sampah organik yang berbasis pada prinsip keberlanjutan?.

"Selanjutnya juga perlu diperjelas kira-kira seberapa besar anggaran atau insentif bagi sektor swasta untuk mengembangkan teknologi pengelolaan sampah yang lebih inovatif dan ramah lingkungan?," demikian Lita.

Baca juga: Pemkab Mura komit tingkatkan pemahaman Al Quran melalui program Kartu Hebat Santri

Baca juga: Program Kartu Hebat Santri perkuat pendidikan berbasis agama di Murung Raya

Baca juga: Ketua DPRD Murung Raya terharu ratusan anak ikuti khataman Al Qur'an