Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyediakan kanal aduan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan nomor kanal aduan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah, bahkan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta didik dan tenaga pendidik berada dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari tindakan kekerasan. Oleh karena itu, kami membuka kanal aduan dengan nomor 0823-5860-0061 ini agar masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, dapat melaporkan kejadian tanpa rasa takut," kata Vico.
Dia juga berharap dengan adanya kanal aduan tersebut, kasus kekerasan di sekolah dapat dicegah sejak dini dan tidak terjadi di lingkungan pendidikan di Kota Palangka Raya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini. Jika ada indikasi kekerasan, segera laporkan melalui kanal yang telah disediakan. Dengan langkah bersama, kita bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik," tambahnya.
Baca juga: Polisi ringkus seorang wanita diduga edar sabu di Palangka Raya
Disdik Kota Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi peserta didik dan memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini demi keamanan dan kenyamanan dalam dunia pendidikan.
"Semoga saja kekerasan terhadap peserta didik di lingkup sekolah tidak terjadi, karena kalau terjadi tentunya Disdik setempat akan turun tangan sesuai dengan kewenangannya," bebernya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, Vico juga mengimbau para orang tua agar bisa memberikan edukasi terhadap anak-anaknya kekerasan di sekolah serta lain sebagainya itu adalah perbuatan yang dilarang.
"Sehingga mereka ketika berada di sekolah tidak berani melakukan perbuatan tersebut," demikian orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya.
Baca juga: Sejumlah anggota Polresta Palangka Raya di tes urine
Baca juga: Pemkot Palangka Raya perkuat kesiapan menuju WBK/WBBM
Baca juga: Tujuh fraksi DPRD Kalteng sepakat bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam
Disdik Palangka Raya sediakan kanal aduan kekerasan di sekolah

Pamplet dari Disdik Kota Palangka Raya. ANTARA/Dokumentasi Prinadi