Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong mengatakan, tujuh fraksi DPRD menyepakati usulan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Hal tersebut diungkapkannya usai memimpin rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025, bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin.
"Kesepakatan tersebut menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap sektor pertambangan yang selama ini masih ambigu," katanya.
Dia mengungkapkan, setelah adanya disepakatinya usulan raperda dari pemerintah provinsi ini, kemudian raperda tersebut akan dibahas oleh masing-masing fraksi DPRD Kalimantan Tengah.
Hal ini dilakukan sebab raperda ini merupakan suatu hal yang sangat dinantikan, terutama terkait dengan pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum.
"Selama ini, kita masih dalam kondisi yang tidak pasti, ada yang bisa dan tidak bisa. Ini adalah salah satu hal yang sangat dinanti, karena dengan adanya perda ini, semua persoalan di sektor pertambangan dapat diatasi dengan lebih jelas," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng siap kawal program pendidikan dan kesehatan
Arton juga menyinggung mengenai persoalan masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan bahan bangunan, terutama pasir dan batu, yang harganya kini semakin mahal.
Untuk itu dengan adanya usulan raperda ini, diharapkan dapat menjadi produk hukum yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Masyarakat masih kesulitan mendapatkan pasir untuk pembangunan. Ini memicu lonjakan harga yang tinggi. Dengan adanya peraturan daerah ini, kita harapkan ketersediaan bahan bangunan akan lebih terjamin," ujarnya.
Arton juga membeberkan, DPRD Kalimantan Tengah akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang harus dimuat dalam raperda tersebut.
Setelah mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi, DPRD akan segera menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban dari Gubernur Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya melanjutkan ke tahap pembahasan lebih mendalam.
"Kita sudah mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi, nanti kita tinggal rapat paripurna jawaban gubernur, setelah itu saya kira raperda ini sudah bisa bahas," demikian Arton.
Baca juga: Legislator Palangka Raya siap laksanakan efisiensi anggaran perjalanan dinas
Baca juga: Legislator Kalteng kecam dugaan aksi penjualan anak di bawah umur di Kotim
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta segera perbaiki PJU yang rusak