As'ari dan Riyanto PAW DPRD Pulang Pisau

id pemkab pulpis, wabup ahmad jayadikarta, ketua dprd tandean indra bela, pulang pisau, paw dprd pulpis, as'ari, riyanto

As'ari dan Riyanto PAW DPRD Pulang Pisau

Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta bersama Ketua DPRD Tandean Indra Bela, memberikan ucapan selamat kepada dua anggota PAW DPRD setempat, Senin (14/4/2025). (ANTARA/ Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - As`ari dan Riyanto akhirnya diambil sumpah dan disahkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Penggantian Antar Waktu (PAW) Periode 2024-2029 dalam rapat paripurna delapan masa persidangan satu tahun 2025.

Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta, Senin, mengatakan dengan telah diambil sumpah dan pengesahan dua anggota PAW maka lengkap sudah komposisi DPRD kabupaten berjumlah 25 anggota.

“Saya yakin hubungan antara eksekutif dan legislatif bisa terjalin dengan baik,” katanya di Pulang Pisau.

As`ari menjadi PAW menggantikan Ahmad Jayadikarta dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala.

Sedangkan Riyanto menjadi PAW menggantikan almarhum James Patricks dari Partai PDI Perjuangan Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu yang meninggal pada September 2024.

Jayadikarta yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Pulang Pisau berharap sinergi antara dua lembaga eksekutif dan legislatif ini bisa sejalan, serta bersama-sama membangun kabupaten setempat ke arah yang lebih baik lagi.

Menurutnya, kelengkapan komposisi di DPRD dengan masuknya anggota PAW ini harus membuat semua roda dan alat kelengkapan dewan seperti komisi maupun fraksi bisa berjalan dengan lancar.

Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela berharap kedua anggota PAW ini segera beradaptasi bersama anggota lain dengan menyesuaikan tugas yang ada di DPRD setempat.


Baca juga: Bupati Pulang Pisau targetkan terbangunnya 'rest area'

Dijelaskan Tandean, pengambilan sumpah dan pengesahan anggota PAW ini mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 tahun 2024, tentang tata tertib masa jabatan 2024-2029 pada Pasal 107 Ayat (1) anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Selanjutnya Pasal 114 ayat (1) anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Ayat (2) dalam hal calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Baca juga: Wabup Pulang Pisau minta Disnakertrans buka kotak pengaduan bagi tenaga kerja

Baca juga: Infrastruktur jalan Desa Cematan menjadi prioritas percepat sektor pariwisata

Baca juga: DPRD Kalteng minta Samsat Pulpis sediakan sistem pembayaran pajak online