Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengungkapkan optimisme tentang Kotim khususnya Kota Sampit berpeluang besar ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kotawaringin Raya, apabila terjadi pemekaran wilayah Kalimantan Tengah.
“Apabila Kotawaringin Raya berdiri, maka harapan kita bahwa Sampit bisa menjadi ibu kota provinsi,” tegas Halikinnor di Sampit, Jumat.
Halikinnor menaruh harapan besar agar Sampit menjadi ibu kota provinsi baru, yakni Kotawaringin Raya. Dengan suatu wilayah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, maka tentunya akan membawa sejumlah manfaat signifikan, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, maupun pembangunan fisik.
Sebab, ibu kota berfungsi sebagai pusat segala aktivitas utama, sehingga dampaknya sangat terasa. Harapan ini pun bukan tanpa dasar, menurutnya keberadaan Korem 102/Panju Panjung dan rencana pembangunan batalyon TNI di wilayah tersebut layak menjadi pertimbangan agar Sampit bisa menjadi ibukota provinsi kedepannya.
“Beberapa hal itu merupakan kemungkinan pertimbangan untuk kota bisa menjadi ibukota provinsi,” ucapnya.
Baca juga: Cek Kesehatan Gratis di Kotim capai 38 persen
Berkaitan dengan pemekaran Kalimantan Tengah, ia menyebutkan rencana kedepannya provinsi terbesar di Indonesia tersebut akan dibagi menjadi tiga provinsi.
Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan provinsi induk akan menyisakan empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi lima kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau.
Lalu, Provinsi Barito Raya yang terdiri atas empat kabupaten, yakni Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.
Rencana pemekaran Kalimantan Tengah ini sebenarnya telah lama menjadi pembahasan pemerintah provinsi maupun kabupaten setempat, serta menjadi atensi pemerintah pusat.
Namun, rencana itu masih terganjal kebijakan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2014. Meski begitu, upaya-upaya terus dilakukan, di antaranya dengan melengkapi syarat administrasi.
“Kalau dari perkembangan informasi yang ada, melihat dari segi persyaratan kita untuk pemekaran provinsi itu sudah memenuhi syarat, karena Kotawaringin Raya ini sudah memenuhi syarat lima kabupaten,” paparnya.
Baca juga: Bupati Kotim pimpin bersih-bersih area Bandara Haji Asan
Berbeda dengan Provinsi Barito Raya yang masih kurang satu kabupaten, Halikinnor menyebut pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya sudah siap, hanya tinggal menunggu moratorium dicabut.
Pemekaran ini diharapkan dapat mengatasi persoalan wilayah Kalimantan Tengah yang merupakan provinsi terluas se-Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di daerah otonom baru tersebut.
“Jadi harapan kita apabila moratorium dicabut maka Kotawaringin Raya bisa menjadi provinsi sendiri,” demikian Halikinnor.
Baca juga: DLH Kotim apresiasi swasta bantu penghijauan di Sampit
Baca juga: Baru dua pelamar lengkapi berkas lelang JTP Pratama Kotim
Baca juga: Bulog Kotim pastikan stok beras aman jelang Natal dan Tahun Baru
