Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terap berusaha optimal dalam menjalani penilaian Adipura meski sedang dihadapkan pada masalah persampahan.
"Meski dengan kondisi saat ini, kita tetap berusaha seoptimal mungkin. Semua catatan dan arahan tim penilai, kita tindak lanjuti secara maksimal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Kamis.
Selama setahun bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, Marjuki mengaku terus membenahi sistem pengelolaan sampah. Diakuinya ini bukan perkara mudah karena masalah yang ada harus diurai dan diselesaikan satu per satu.
Secara terbuka Marjuki mengakui bahwa beberapa waktu lalu Kotawaringin Timur mendapatkan sanksi beberapa waktu lalu Kotawaringin Timur mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sanksi administrasi itu berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Kota Sampit di Jalan Jenderal Sudirman km 14 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur.
Sanksi tersebut merupakan imbas pola pembuangan sampah terbuka di TPA yang sudah dilakukan bertahun-tahun terakhir. Menyikapi itu, Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen memperbaikinya dengan menutup lubang-lubang yang ada dengan tanah, kemudian meratakan sehingga gunungan sampah tidak terjadi lagi.
Selanjutnya, pembuangan sampah di TPA pun tidak lagi dilakukan secara terbuka. Petugas membuat lubang landfill untuk pembuangan sampah, kemudian ditutup atau ditimbun jika lubang tersebut sudah penuh dengan sampah, kemudian membuat landfill baru.
Baca juga: Pemkab Kotim gunakan Mbizmarket untuk pengadaan barang dan jasa
Keseriusan Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur menindaklanjuti masalah ini pun diapresiasi. Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas kinerja dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di daerah.
Marjuki menegaskan, masalah persampahan terus menjadi prioritas pihaknya. Seraya membenahi sistem persampahan, Dinas Lingkungan Hidup juga tetap berupaya optimal dalam menjalani penilaian Adipura.
Dinas Lingkungan Hidup terus berbenah dan mendorong agar tata kelola persampahan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini terus membaik. Penduduk terus bertambah maka konsumsi juga bertambah sehingga otomatis sampah yang dihasilkan juga bertambah. Ini perlu diantisipasi dengan baik, bahkan untuk jangka panjang.
"Adipura ada penilaian P1 dan P2. Misalkan kita tidak bisa berharap kita ini mendapat Adipura, tapi paling tidak, kita bisa mendekati. Jangan sampai bahasanya, Sampit ini kota kotor lah," demikian Marjuki.
Sementara itu, penilaian Adipura terdiri dari dua tahap utama, yaitu Penilaian Tahap Pertama (P1) dan Penilaian Tahap Kedua (P2), yang berfungsi sebagai mekanisme evaluasi bertingkat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan, khususnya sampah.
Penilaian pertama untuk mengidentifikasi kondisi awal pengelolaan lingkungan di daerah tersebut dan menentukan apakah daerah tersebut memenuhi nilai ambang batas minimum (nilai batas bawah) untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penilaian kedua adalah tahap penilaian yang lebih mendalam dan komprehensif, sering kali melibatkan verifikasi data yang dikumpulkan pada P1. Penilaian ini mengevaluasi perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan catatan atau rekomendasi dari hasil P1.
Baca juga: Polres dan PWI Kotim bersinergi jaga kamtibmas melalui penguatan informasi
Baca juga: DPRD Kotim minta BPBD dirikan posko siaga di lokasi wisata
Baca juga: BKPSDM Kotim bentuk tim pemeriksaan terkait ASN dan kades positif narkoba
