Bea Cukai Palangka Raya musnakah barang ilega penindakan di Kalteng
Rabu, 3 Desember 2025 14:03 WIB
ANTARA - Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, pada Rabu (3/12). Barang yang dimusnahkan mencakup 227.436 batang rokok ilegal, tembakau iris 10 kilogram, serta 368 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total nilai mencapai Rp473.640.660.
(Redianto Tumon Sp/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.