
Polisi ringkus seorang petani di Kapuas, 7 paket sabu diamankan

 Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang petani berinisial H (53) warga Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Polisi lantaran memiliki sebanyak tujuh paket sabu siap edar dengan berat 10,89 gram.
“H diamankan di kediamannya pada Senin (1/12) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Selasa.
Pelaku H ditangkap petugas, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya. Kemudian petugas melakukan penyergapan di kediam pelaku H.
“Pelaku H ini, diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I. selain mengaman pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait lainnya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua botol plastik putih tanpa merek, 1 kotak rokok warna hitam merek Dji Sam Soe, 1 pack plastik klip merek ZIP IN, 1 timbangan digital merek Pocket Scale, 1 sendok sabu dari kertas kotak rokok, 1 unit handphone Infinix Smart 8 warna biru navy, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 1 tas hitam merek Billabong.
Kemudian, 1 tas coklat merek Eiger, 1 tas belanja dari anyaman plastic, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3288 IL beserta kunci kontak, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Tersangka H beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I,” demikian Budi Utomo.
Pewarta : All Ikhwan
Editor:
Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
