
Mahasiswa UPR diberikan pemahaman terkait hukum asuransi dan pengangkutan

Palangka Raya (ANTARA) - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, mendapatkan kuliah umum terkait hukum asuransi dan hukum pengangkutan melalui kuliah tamu oleh praktisi dari DANTO Law Group, Columbamus Priaardanto.
“Kehadiran saya di Fakultas Hukum UPR ini untuk memberikan pencerahan bahwa penumpang pesawat memiliki hak yang bisa diperjuangkan melalui mekanisme product liability,” kata praktisi hukum Columbanus Priaardanto, Rabu.
Dia mengungkapkan, kuliah tamu ini menjadi bagian dari upaya fakultas dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di bidang hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan transportasi dan asuransi.
“Product liability adalah tanggung jawab produsen pesawat yang bersifat mutlak. Artinya, penumpang bisa menuntut haknya atas kerugian yang dialami tanpa harus membuktikan adanya kesalahan,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Columbanus menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi mahasiswa sebagai bekal menghadapi persoalan di masyarakat.
Materi yang disampaikan juga menyoroti tanggung jawab pengangkut dalam peristiwa penerbangan dari sudut pandang hukum perdata.
Baca juga: DPRD dukung Pemkot Palangka Raya batasi pembelian BBM
“Banyak masyarakat yang belum memahami haknya. Padahal, mekanisme hukum sudah tersedia untuk melindungi korban, khususnya dalam kasus penerbangan,” ujarnya.
Selain itu, pengalaman praktik penanganan kasus turut dibagikan untuk memperkaya wawasan mahasiswa.
Dia menjelaskan, bersama tim nya, pihaknya telah menangani puluhan kasus kecelakaan pesawat, termasuk kasus besar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pihaknya telah membantu sekitar 70 korban kecelakaan pesawat, termasuk 46 korban dari Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182, dan seluruhnya telah mendapatkan hak melalui mekanisme product liability.
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran nyata terkait penerapan hukum dalam kasus kecelakaan penerbangan.
“Melalui pemahaman ini, diharapkan mahasiswa mampu melihat peran hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat,” demikian Columbanus.
Baca juga: PLN UID Kalselteng serahkan dua ambulan untuk Kalimantan Tengah
Baca juga: Kemenkum Kalteng dampingi DPRD Kapuas pertajam substansi empat raperda
Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan RPH untuk layanan penyembelihan kurban
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
