Logo Header Antaranews Kalteng

Kemenkum Kalteng dampingi DPRD Kapuas pertajam substansi empat raperda

Selasa, 5 Mei 2026 17:59 WIB
Image Print
Kemenkum Kalteng dampingi DPRD Kapuas pertajam substansi empat Raperda di Palangka Raya, Selasa (5/5/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dalam rangka mempertajam substansi empat rancangan peraturan daerah (Raperda) setempat yang dilaksanakan dalam kaji banding.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, saat menerima rombongan DPRD Kapuas di kantor kanwil di Palangka Raya Selasa menekankan pentingnya kualitas dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah.

"Melalui kegiatan kaji banding ini, kami berharap setiap Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kejelasan norma, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujar Hajrianor.

Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas yang tengah dibahas telah melalui proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah itu meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kemudian perubahan atas Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, serta pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Pada kegiatan itu dilaksanakan pemaparan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang menyampaikan hasil telaah terhadap aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, hingga kejelasan rumusan norma dari masing-masing Raperda.

"Acara juga dilanjutkan dengan diskusi. Ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan materi muatan Raperda agar lebih komprehensif dan tepat sasaran," katanya.

Baca juga: Stop Pembajakan! Kemenkum tegaskan perlindungan siaran olahraga

Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo, Wakil Ketua Pansus II, Sera Sintanola, beserta anggota pansus. Dari Jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kusmiati, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Yan Hendri Ale, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Erlina.
|
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pentingnya kegiatan kaji banding dalam memperkaya substansi Raperda.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami untuk memperdalam pemahaman dan menyempurnakan substansi Raperda yang sedang dibahas, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas,” kata Didi Hartoyo.

Melalui kegiatan ini, pihaknya pun berharap sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca juga: Kemenkum Kalteng diseminasi pendirian Perseroan Perorangan dorong UMKM naik kelas

Baca juga: Kemenkum Kalteng hadirkan layanan KI dan gowes edukatif di CFD

Baca juga: Kemkum sebut pengesahan UU PPRT setelah penantian 22 tahun bukti keberpihakan lindungi pekerja kecil



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026