
UPR pastikan selisih audit Rp10 miliar transparan

Palangka Raya (ANTARA) - Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, Salampak, melalui Pelaksana tugas Kepala Biro Umum dan Keuangan, Yahya Sulaiman memastikan, selisih kas sekitar Rp10,3 miliar dalam laporan keuangan dapat dijelaskan secara administratif dan tidak terdapat kerugian negara.
“Tidak semua informasi yang beredar mencerminkan fakta yang utuh dan objektif, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengungkapkan, seluruh kebijakan dan pengelolaan keuangan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu dugaan penyelewengan anggaran yang beredar disebut tidak sesuai fakta karena hingga kini tidak ada temuan resmi terkait kerugian negara di lingkungan UPR.
“Pergantian pejabat merupakan kebutuhan organisasi dan tidak ada kaitannya dengan isu yang berkembang,” ucapnya.
Yahya menjelaskan, selisih kas tersebut masih dalam proses audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berlangsung selama 10 hari dan telah selesai pada Selasa (14/4/2026).
Audit dilakukan untuk mengklarifikasi dan memverifikasi laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) UPR secara menyeluruh.
“Perbedaan ini antara lain disebabkan adanya transaksi yang masih berproses, belanja yang belum disahkan secara administratif, serta pendapatan yang belum dicatat secara final,” ujarnya.
Ia menambahkan, potensi selisih kas tersebut telah terdeteksi sejak Juni–Juli 2025 dan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Ketua Tim Biro Umum dan Keuangan, Nampung, turut menjelaskan sisa selisih yang belum terurai sangat kecil dan masih dalam penelusuran.
“Kami menduga selisih Rp1 juta yang belum dapat dijelaskan merupakan akumulasi biaya administrasi bank dari transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.
UPR juga memastikan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses pengawasan, baik dari Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun pihak terkait lainnya.
“Kami berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil audit,” tegasnya.
UPR mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum proses audit selesai dan menghasilkan keputusan final.
“Setiap penilaian yang bersifat final sebelum ada hasil resmi audit adalah prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” demikian Nampung.
Baca juga: Dispursip-PGSD UPR hadirkan pameran seni wujudkan transformasi perpustakaan
Baca juga: Polda Kalteng dan UPR dirikan Pusat Studi Kepolisian
Baca juga: Wamendiktisaintek: Dokter dari UPR dukung pembangunan kesehatan Kalimantan Tengah
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
