Logo Header Antaranews Kalteng

Polisi ringkus seorang petani edar sabu di Kapuas

Kamis, 9 April 2026 14:10 WIB
Image Print
Pelaku B beserta barang bukti sabu diamankan di Satres Narkoba Polres Kapuas, Rabu (8/4/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial B (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

“Pelaku B diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (7/4) sore,sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Rabu.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku yang berada di Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun dan merupakan warga setempat.

Baca juga: Polisi ungkap ratusan gram sabu di Timpah Kapuas

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (6/4) terkait adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan setelah menerbitkan laporan informasi dan surat perintah tugas.

Dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya.

Baca juga: Polisi bekuk pengedar sabu di Jalan Mahakam Kapuas

Saat penggerebekan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 7,64 gram, alat hisap berupa sendok dari sedotan plastik, timbangan digital, plastik klip, sebuah tas, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga daru hasil penjualan barang haram tersebut.

Pelaku kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Kapuas musnahkan barang bukti 167,16 gram sabu, terbanyak di Kecamatan Selat

Atas perbuatannya, pelaku B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Baca juga: Polres Kapuas tangkap dua orang terkait kepemilikan 98,16 gram sabu

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran sabu 25,65 gram di Kapuas

Baca juga: Polres Kapuas bongkar peredaran sabu 8,82 gram di Murung Keramat



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026