
Polisi ungkap tuntas kasus pembunuhan di batas Kalteng-Kaltim

Muara Teweh (ANTARA) - Polres Barito Utara,Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kronologi dan motif lengkap kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di wilayah perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalimantan Timur.
“Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai meskipun telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa maupun kepolisian,” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan di Muara Teweh, Jumat.
Hal itu diungkapkan dia pada konferensi pers dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna serta Kasi Humas Iptu Novendra W.P.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana Kilometer 95.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45). Keempatnya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa pembunuhan ini menewaskan lima orang korban, yaitu CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), serta seorang anak berusia 3 tahun berinisial MD. Selain itu, satu korban lainnya, AL (40), mengalami luka berat.
Ia menambahkan, konflik semakin memanas setelah adanya dugaan penghinaan terhadap orang tua dari pihak korban terhadap keluarga tersangka, yang memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.
Baca juga: Tersangka keempat pembantaian di Barito Utara ditangkap di Kutai Timur
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu bilah senjata tajam jenis mandau dengan ukiran khas Dayak.
Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan barang bukti berupa kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, serta sisa abu arang yang mengindikasikan adanya pembakaran di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Baca juga: Polres Barito Utara tangkap tiga pelaku pembantaian di batas Kalteng-Kaltim
Ricky menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan.
“Permasalahan ini sebenarnya merupakan konflik lama antar keluarga yang dipicu persoalan lahan dan pemanfaatan hasil hutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegas dia.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Barito Utara dan proses hukum terus berjalan.
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
