Logo Header Antaranews Kalteng

Polisi gagalkan peredaran sabu 25,65 gram di Kapuas

Selasa, 3 Februari 2026 21:19 WIB
Image Print
Barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kapuas, Senin (2/2/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menggagalkan seberat 25,65 gram narkotika jenis sabu dari dua orang pria yang ada di daerah itu.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Selasa.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EM alias AN (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, serta WAS (47), warga Jalan Kolam Tengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur.

Baca juga: Perempuan asal Pulang Pisau bawa sabu saat besuk suami di Rutan Kapuas

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai oleh dua orang laki-laki, dan akan melintas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, petugas memberhentikan kendaraan roda empat di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan dan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.

Baca juga: Polisi ringkus tiga pengedar sabu di Mantangai

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,65 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, plastik klip, pakaian, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1680 BM.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi ringkus seorang petani di Kapuas, 7 paket sabu diamankan

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu

Baca juga: 129 paket sabu dan Rp52 juta diamankan di Pujon Kapuas, seorang mahasiswa ikut terseret

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026