Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT

id pengedar sabu ,Kapuas,Kalteng,Polres Kapuas,Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT,Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudhar

Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT

Dua pelaku pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Polres Kapuas. ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap dua orang pelaku di duga sebagai pengedar sabu di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Timpah dan Kapuas Tengah, dengan salah satunya ibu rumag tangga (IRT).

“Benar, ada dua pelaku diamankan petugas di hari yang sama, yakni seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial S (30) warga Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Rabu.

Baca juga: Ibu dan anak di Kapuas sembunyikan 20 paket sabu di kandang babi

Kemudian, lanjutnya, seorang pria berinisial E (32) warga Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah. Pelaku E ditangkap petugas di kediamannya pada Selasa (14/10) sekitar pukul 15.21 WIB, dengan barang bukti sabu dua paket sabu sebarat 4,62 gram, beserta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

Sedangka pelaku S, ditangkap petugas di kediamannya pada Selasa (14/10) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan barang bukti sebanyak 51 paket sabu siap edar seberat 12,23 gram. Kemudian, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu buah keranjang belanja terbuat dari plastik motif warna warni, satu unit Handphone merk ITEL A 70 warna gold, dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta, yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi amankan seorang buruh tani di Kapuas Timur, diduga edarkan sabu

Baca juga: IRT di Kapuas simpan sembilan paket sabu siap edar ditangkap Polisi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebuy, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.

Baca juga: Bobol rumah warga, empat pemuda di Kapuas Tengah diamankan polisi

Baca juga: Diduga edar sabu, seorang petani di Kapuas diamankan polisi


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.